
Metrodeadline.com, – Telah dilaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab). Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro. Kegiatan dilaksanakan di aula kantor BPPRD Kota Metro, Jumat, 06 Januari 2023.

Dalam Sertijab tersebut terpampang jelas Baner bertulisan terimakasih kepada Mirza Marta Hidayat, SE., ME atas bimbingannya selama menjadi Kepala BPPRD Kota Metro dan Selamat kepada Syachri Ramadhan, S.Sos.,M.M selaku Kepala BPPRD yang baru.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Metro, Drs. H. Qomaru Zaman, MA, memaparkan bahwa pencapaian target pajak di tahun 2023 harus meningkat.
“Targetnya harus terus meningkat tentu dengan kebersamaan dan kerjasama yang kuat, tentu masyarakat mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apapun yang terjadi dalam proses untuk medukasi masyarakat penguatan kota ini akan berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, pajabat lama, Plt. BPPRD Kota Metro, Mirza menyampaikan bahwa, untuk kajiannya sedang diproses rencananya.
“Kami akan mengusulkan untuk menghapuskan denda, tapi tidak seluruh tahun jadi hanya untuk 2022, dan hanya untuk beberapa bulan saja, supaya kita bisa mengejar capaian yang kemarin. Sedang proses untuk naik ke pak wali dan pak wakil. Dari target Rp. 6,3 Milyar, kita terealisasi Rp. 4,1 milyar, artinya sekitar 70 sekian persen kita dapatnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPPRD Syachri Ramadhan, S.Sos.,M.M menyampaikan bahwa, pihaknya akan mencoba evaluasi permasalahan-permasalahan secara teknis sehingganya belum tercapai taget 100 persen.
“Ya, nanti kita evaluasi untuk melihat kendala-kendalanya ada beberapa langkah-langkah sudah disiapkan,” paparnya.
Selama itu, kata Syachri kegiatan sosialisasi bahwasanya begitu pentingnya pajak berkaitan dengan pembangunan mana yang tidak sesuai ada mekanisme untuk mengajukan pengurangan.
” Kota optimis PBB-P2 kalau bisa 2023 ini 100 persen. Karenakan sudah ada jelas hal hal yang menyebabkan, sehingganya itu belum dicapai 100 persen. Sepertinya secara umum tadi sampaikan 101 persen capaiannya secara keseluruhan mungkin hanya itu saja, mungkin penyesuaian-penyesuaian ketika ada dinamika peraturan perubahan,”pungkasnya. (Enggal)
