
Lampung Utara, Metrodeadline com – Menindaklanjuti terkait proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang kini dikuasai pengelolaannya oleh PT. Kencana Acidindo Perkasa (KAP) di Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (K-ATR BPN) Lampung Utara akan mengagendakan Sidang Pemeriksaan Lapang dan Sidang pemeriksaan Tanah B (panitia B) pada Senin (26/12), terkait proses permohonan perpanjangan HGU Nomor : 35-36-37-38-39-40-41-42-43-44 dan 50. Dengan luas keseluruhan 793,900 m2 (tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus meter persegi).
Pada kesempatan itu Panut Senjaya tidak bisa menguraikan dari mana asal usul HGU yang dimohon oleh PT. KAP dalam proses perpanjangan HGU pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Utara. Kamis (29/12)
“Kami baru 3 bulan ditunjuk pimpinan”, tuturnya
Muhlizar amat menyayangkan jadwal petugas BPN Lampung Utara hendak melakukan pemeriksaan lapang dan sidang di lokasi untuk pemeriksaan tanah B, tidak dapat terlaksana, belum diketahui pasti latar belakang tidak terlaksananya agenda tersebut.
“Menariknya status proses permohonan perpanjangan HGU PT. KAP belum dapat secara jelas diketahui faktanya. Apakah status permohonan perpanjangan HGU tersebut berstatus jual beli, sewa, tukar menukar, berakhirnya masa HGU serta waris,” terangnya
Dikutip dari berbagai alasannya didalam proses peralihan HGU wajib dan harus dilakukan dengan akta sah yang dibuat oleh PPAT dan dibuktikan dengan berita acara.
Lanjutnya, demikian pula bila warisan HGU harus bisa dibuktikan dengan surat wasiat, keterangan waris yang dibuat instansi berwenang.
Mengingat status HGU batas jangka waktu 35 (tiga puluh lima tahun) seharusnya HGU tersebut di kembalikan kepada masyarakat adat selaku pemegang tanah ulayat.
“Sebelumya di Kecamatan Sungkai Utara dan Hulu Sungkai ini ada tanah yang dilakai oleh pihak perusahaan, merupakan tanah adat atau tanah ulayat bukan tanah negara,” ungkap Muhlizar.
(*Aw)
