Jasa Raharja Perwakilan Metro Giat Sosialisasi Pasal 74 UU Nomor 22/2009 Tentang penertiban kendaraan yang telah mati STNK Lebih dari 2 Tahun

Metro — Jasa Raharja Perwakilan Metro gelar giat Sosialisasi Pasal 74 UU No 22 tahun 2009 tentang penertiban kendaraan yang telah mati STNK Lebih dari 2 tahun, Rabu (16/11/2022).

Kepala Jasa Perwakilan Metro Rudi Yanto menjelaskan Sosialisasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 kini tengah menjadi program yang digalakkan diseluruh wilayah Provinsi Lampung.

“Hari ini giat Sosialisasi Pasal 74 UU No 22 tahun 2022 dilakukan di wilayah Perwakilan Metro yakni Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro” ujar Rudi Yanto.

Untuk Kegiatan sosialisasi hari ini dilakukan dengan pemasangan poster di tempat-tempat keramaian dan juga di instansi-instansi seperti kantor kelurahan, sekolah tingkat SMA sederajat, kampus dan rumah sakit yang beradai diwilayah Perwakilan Metro yakni Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro.

“Kami berharap dengan sosialisasi yang dilakukan ini akan menggugah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan mereka, ” katanya.(*)

You might also like

error: Content is protected !!