Pengedar Obat Terlarang Diamankan Satreskoba Polres Lamtim

Lampung Timur, Satreskoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang laki-laki warga Desa Adi Warno Kecamatan Batanghari karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Rabu (09/11/22) menjelaskan, tersangka berinisial SY (27) warga Desa Adi Warno Kecamatan Batanghari tersebut.

“Satreskoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan pada hari Selasa (08/11/22) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Adi Warno Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur, tanpa melakukan perlawanan,” jelas AKBP. Zaky Alkazar Nasution.

“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 1,075 Hexymer, 320 Tramadol, 1,206 Yarindo dan 330 Trihexyphenidyl,” terang Kapolres Lampung Timur itu.

“Setelah dilakukan Interogasi diakuinya, barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar,” katanya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum,”pungkasnya.

(Ropian Kunang/Humas Polres Lamtim)

You might also like

error: Content is protected !!