DaerahHukum

Enam Bulan Beroperasi Karaoke Training Tidak Mengantongi Izin, Kasat Pol PP Segera Tindak Bersama Dinas Perizinan

6317
×

Enam Bulan Beroperasi Karaoke Training Tidak Mengantongi Izin, Kasat Pol PP Segera Tindak Bersama Dinas Perizinan

Sebarkan artikel ini

Bungo, MA_Seperti diberitakan sebelumnya, karaoke yang menyediakan perempuan penghibur dan minuman beralkohol berkedok karaoke keluarga yang dikelola oleh rian, ternyata belom mengantongi izin.

Karaoke Training yang berada dijalan lintas sumatra, tepatnya diruko deretan Lembaga Pemasyarakatan (LP), diduga milik saudari L, istri salah satu anggota PNS kabupaten bungo. L membeli tempat karaoke tersebut sekitar 6 bulan lalu. Setelah beroperasi sekitar 6 bulanan, L tidak mengantongi surat izin.

A pemilik karaoke sebelumnya, kepada media metro deadline. Com menuturkan, bahwa saudari L membeli tempat karaoke dari dirinya. Namun, A menyayangkan sikap L, yang telah kurang lebih 6 bulan menjadi pemilik karaoke tersebut masih memajangkan surat izin atas nama dirinya.

“Dia membelinya dari kami sekitar 6 bulanan lah. Katanya mau bikin surat izin, sampe sekarang nggak ada. Izin yang dipajang iti masih nama kami. Nanti kalau terjadi apa apa gimana…??
Namanyakan dunia malam, rentan masalah, siapa akan bertanggung jawab..”. Tutur A

Jhont Chapunk Ketua DPD LSM MERA sa,at di kompirmasi wartawan metro deadline. Com menanggapi hal tersebut. Dirinya minta agar Dinas Perizinan jangan lagi mengeluarkan surat izin untuk tempat seperti itu, dan juga meminta agar Satpol PP dan dinas terkait segera menutup tempat tersebut.

“Itu kedoknya saja kata ketua LSM MERA, karaoke keluarga, disitu banyak perempuan malam, minuman alkohol. Apa layak tempat seperti itu disebut karaoke keluarga. Kami dari LSM MERA, minta kepada Satpol PP dan Dinas terkait agar segera menutup tempat tersebut”.
Pungkas jhont

Selanjutnya jhont ketua LSM MERA menjelas kan kepada media ini karaoke ini Training yang dikelola oleh Rian tidak mengantongi izin, izin yang dipajangnya adalah izin pemilik lama. Tidak hanya itu, tempat tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Kami dari LSM MERA menegas kan “Kepada Bapak Kasat Pol PP dan pihak terkait, agar segera menindak, menutup tempat tersebut. Kalau belum juga ditindak kami dari LSM MERA akan melakukan demo ke Kasat Pol PP, dan Bupati serta menyegel tempat tersebut”. Ketua

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Bungo
Khaidir Yusuf, saat dihubungi via whatsaap mengatakan, pihaknya akan segera menindak lanjuti tempat karaoke tersebut bersama Dinas Perizinan.

“Kami akan segera tindak bersama dengan Dinas Perizinan”. Tulis Kasat Pol PP via pesan whatsaap.(Abun Yani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!