Polsek Sungkai Selatan Amankan Pelaku Pencurian 2 Unit Telepon Genggam

Lampung Utara, Metrodeadline.com – Nasib apes dialami Asep Hidayat (29) warga Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara. Pasalnya, 2 unit telepon genggam miliknya merk Vivo Y12 warna biru dan Realme C11 warna abu abu raib di gondol pencuri pada Sabtu (1/10) pukul sekitar 08.00 WIB lalu yang tersimpan diatas pengeras suara di ruang tamu rumahnya.

Saat itu korban hanya keluar sebentar menuju halaman depan rumah kemudian setelahnya masuk kembali, namun ketika korban sudah berada di ruang dapur belakang rumah, dirinya melihat sesosok laki-laki tengah kabur dari dalam rumahnya.

Selanjutnya korban memeriksa barang barang rumah ternyata 2 unit telepon genggam tersebut sudah tidak ada lagi dan iapun melapor ke Polsek Sungkai Selatan.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi, SH mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan kejadian dan telah menerima laporan korban tertanggal 1 Oktober 2022.

Berdasarkan laporan korban pihaknya menindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan, kemudian pada ju’mat malam (14/10) pukul 19.00 WIB terduga pelaku NF (20) warga Desa Banjar Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan berhasil diamankan ketika sedang berada di Pasar Waru, Desa Ketapang,

“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung kita bawa ke Mapolsek,” terang Mulyadi. Sabtu (15/10)

“Kini terduga pelaku NF sedang kita lakukan proses pemeriksaan berikut barang bukti milik korban sudah kita amankan, terhadap pelaku dapat di jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. (*)

You might also like

error: Content is protected !!