
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 (Delapan) orang saksi terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemungutan Retribusi Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus dalam keterangan pers Selasa (20/9/2022), menjelaskan mengenai saksi-saksi yang diperiksa antara lain 7 (Tujuh) orang Penagih Dinas dan UPT di DLH Kota Bandar Lampung terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021 dengan inisial PTI, KRM, HWZ, PNO, SLN, IJ, dan ES. Sedangkan 1 (Satu) orang lagi dengan inisial YY merupakan Perwakilan dari Perusahaan Percetakan CV. Tawakal.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.
Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara.(*)
