JASA RAHARJA METRO SERAHKAN SANTUNAN KECELAKAAN DI TERBANGGI BESAR

Pada hari Senin 12 September 2022, PT Jasa Raharja Perwakilan Metro menyerahkan santunan korban kecelakaan Sipil di Kabupaten Lampung Tengah.
Sesuai informasi yang diperoleh, bahwa telah terjadi laka lantas pada hari Minggu 11 September 2022 sekira pada pukul 05.15 WIB di Di Jalan lintas Sumatra bandar jaya kec.terbanggi besar Lampung Tengah. Kecelakaan ini melibatkan kendaraan berjenis Honda Vario dan penumang dengan tanpa nomor polisi dan Honda CB dengan tanpa nomor polisi.
Akibat musibah tersebut, tiga orang yang berprofesi sebagai pekerja Swasta menjadi korban meninggal dunia.
PT Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diamanahkan undang-undang memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Setelah mendapatkan informasi terkait kecelakaan, petugas PT Jasa Raharja Perwakilan Metro langsung menuju ke rumah duka yang berdomisili di Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.
“Kepada korban telah kami serahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah.” ujar Rudi Yanto selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Metro.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, tentang “Besaran Santunan bagi Korban Kecelakaan lalu lintas jalan”. Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban yang sah sebesar Rp 50 juta.
“Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
Kami menghimbau kepada masyarkat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, agar menggunakan Helm SNI dengan benar, selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan jangan lupa membayar kewajiban pajak kendaraan serta Asuransi Jasa Raharja.” Tutur Rudi Yanto.

salam sehat selalu
salam#AKHLAK
#jasaraharjaperwakilanmetro
#BUMNuntukIndonesia
#pulihlebihcepatbangkitlebihkuat

You might also like

error: Content is protected !!