
Kota Metro – Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja Perwakilan Metro menghadiri acara kegiatan Razia bersama (30/08/2022) di 21 Yosodadi kec Metro Timur, Kota Metro.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Undang- Undang Lalu Lintas Tahun 2009 Pasal 74 Ayat 1 dan 28. Himbauan kepada pengandara kendaraan bermotor umum tentang UU 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Asuransi Jasa Raharja.

“Pelaksanaan pemeriksaan kendaarann yang PKB cek kendaraan tersebut yang mati akan di cek oleh Bapenda, adapunpun Iuran Wajib plat kuning yang akan di Himbau oleh Jasa Raharja, ” ujar Teguh Puji Ruswanto.

Sasaran Utama dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah para pengendara kendaraan bermotor yang melakukan kewajiban membayar pajak dan pegawai samsat tersebut, dengan tujuan agar setiap pengendara tersebut harus menaati perarutan lalu lintas, selain itu bagi pengendara yang mati pajak akan di himbauan dan didata untuk membayar pajak kendaraan.

Untuk itu dari Bapenda memberikan Brosur untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan kewajibannya dimana pembayaran pajak dapat di lakukan melalui aplikasi E-Signal maupun Samsat Online Nasional (SAMOLNAS).

Tidak liput dalam kegiatan tersebut kendaraan bermotor umum ikut serta untuk di lakukan pengecekan, dimana angkutan desa yang sudah mati pajak lebih dari 1 Tahun.
“Untuk kedepannya agar kendaraan bermotor umum sebaiknya di lakukan secepat mungkin dan jika kendaraan tersebut asuransinya telah habis masaberlaku sebaiknya tidak untuk digunakan mengangkut penumbang agar terhindar hal-hal yang tidak kita inginkan, jika terjadi sesuatu oleh kendaraan maka pihak Jasa Raharja tidak dapat memberikan santunan kedapa korban yang mengalami kecelakaan,” ujar Rudi Yanto.

#ujipetikkendaraan
#taatbayarpajak
#pajakkendaraan
#jasaraharjaperwakilanmetro
#BUMNuntukIndonesia
#pulihlebihcepatbangkitlebihkuat
