
Tanggerang,Metrodeadline– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pada tahun 2022 Silam, diketahui tengah gencar melakukan berbagai macam sarana dan prasarana penunjang bagi masyarakat.
Hal tersebut tentunya bertujuan untuk dapat menjalankan dan meningkatkan roda perekonomian masyarakat secara merata.

Namun tujuan yang mulia yang di lakukan oleh Bupati Ahmed Zaki Iskandar waktu itu seakan tidak di barengi dengan semangat yang sama oleh jajaran Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.(Rabu 15/11/2023)

Perlu diketahui kala itu proses pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh DBM&SDA baik itu lanjutan betonisasi, normalisasi, turap atau pun saluran air yang dilaksanakan,beberapa diantaranya dinilai berbagai pihak penuh dengan adanya indikasi dugaan kecurangan dan ketidak sesuaian sehingga dianggap sangat berpotensi dapat merugikan keuangan negara.

Tak cukup sampai disitu saja,pada tahun 2022 silam terdapat salah satu jenis pengerjaan yang dinyatakan langsung adanya ketidak sesuaian antara proses pengerjaan dengan Spesifikasi Teknis kegiatan yang sudah tertuang didalam Rancangan Anggaran Belanja(RAB)dan hal itupun terbukti dengan dikeluarkan nya Surat Teguran Plaksanaan Pekerjaan yang dikeluarkan oleh Dinas Binamarga Dan Sumber Daya Air kepada Cv Yudha Putra dengan No.039/SDA/DBMSDA/VIII/2022.
Dengan dikeluarkan nya Surat Teguran tersebut tentunya membuktikan bahwa kala itu terdapat berbagai macam masalah, mulai dari proses pengerjaan sampai pada plaksanaan pengawasan yang dilakukan.

Kala itu,Ibrahim salah satu aktivis yang sekaligus menduduki jabatan Bidang Investigasi LBH PMBI (Pengawal Masyarakat Banten Indonesia)
menuding bahwa pihak kuasa pengguna anggaran kala itu (Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang,Red )lemah didalam melakukan pengawasan,
“Saya sangat perihatin dan sangat kecewa terhadap pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air yang di mana selaku kuasa pengguna anggaran seharusnya bisa lebih intens melakukan pengawasan dalam proses penyerapan anggaran karna mereka semua adalah pejabat publik yang di gajih oleh negara melalu uang rakyat.Ucap Ibrahim kala itu

Berbagai hal yang terjadi pada tahun 2022 silam itu pun, tentunya dapat menjadi landasan pengingat akan begitu central nya fungsi pengawasan didalam menentukan keberhasilan akan sebuah plaksanaan pembangunan, tanpa pengawasan yang baik dan dilakukan dengan cara cara yang profesional maka mustahil sebuah pembangunan sarana prasarana penunjang masyarakat dapat berkualitas dan bermutu tinggi (Nurdin )
