Hukum

Ketua LSM KPPER Povinsi Banten Soroti Kualitas Infrastuktur Sangat Rendah

6011
×

Ketua LSM KPPER Povinsi Banten Soroti Kualitas Infrastuktur Sangat Rendah

Sebarkan artikel ini

Tangerang– Indikasi dugaan pembiaran yang di lakukan oleh beberapa oknum pengawas Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupate Tangerang di beberapa titik pelaksanaan kegiatan pembangunan insfrastruktur penunjang bagi masyarakat, baik pengerjaan proyek betonisasi jalan, turap saluran air dan lain sebagainya menuai tanggapan beragam di kalangan penggiat sosial dan masyarakat.

Di ketahui dari beberapa titik kegiatan pembangunan dengan judul betonisasi Kp.Picung, Turap saluran air nuansa mekar sari, dan turap saluran air Kp. Nangka RT.01/09 dan beberapa titk kegiatan lainnya terdapat beberapa kejanggalan yang merujuk kepada pengurangan kuantitas dan kualitas sehingga sangat berpotensi terjadi kegagalan kontruksi yang berujung kepada kerugian keuangan negara.

Bahkan beberapa di antaranya di dapati beberapa kegiatan turap saluran air di kerjakan tambal sulam, dan menggunakan bahan bangunan lama berupa batu belah yang tentunya adalah merupakan aset daerah yang seharusnya tidak dapat di pergunakan kembali pada satu kegiatan yang tengah di kerjakan.

Menanggapi hal tersebut, Kornelis Aktivis yang juga merupakan Ketua LSM Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komunitas penggerak pembangunan ekonomi rakyat (KPPER) provinsi banten menuding fihak kuasa pengguna anggaran dalam hal ini dinas bina marga dan sumberdaya air kab.tangerang lemah dalam hal pengawasan dan terkesan melakukan pembiaran terhadap para oknum kontracktor nakal.

 “Saya sangat perihatin dan sangat kecewa terhadap pihak Dinas Bina Marga dan sumber daya air yang di mana selaku kuasa pengguna anggaran seharusnya bisa lebih intens melakukan pengawasan dalam proses penyerapan anggaran karna mereka semua adalah pejabat publik yang di gajih oleh negara melalu uang rakyat,”ungkapnya.

 Lemahnya  pengawasan, patut diduga oknum DBM & SDA Tangerang – Banten sudah kongkalingkong dengan para rekanan kontracktor yang mengerjakan beberapa kegiatan tersebut dengan tujuan untuk memperkaya diri,kelompok, dan orang lain sehingga rekanan yang melaksanakan proyek tersebut leluasa meraup keuntungan dengan tidak mempertimbangkan kualitas dan kuantitas pada sebuah pembanguan dan mengarah kepada kegagalan kontruksi.

Lanjut Kornelis dalam kontrak jasa konstruksi antara pemerintah dan penyedia jasa (kontraktor), sering kali terjadi permasalahan, khususnya terkait permasalahan kegagalan bangunan serta keterkaitannya dengan hukum pidana, baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana di bidang jasa konstruksi.

Definisi kegagalan bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU JK) adalah suatu keadaan bangunan yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan, maupun sebagian, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna jasa.

Untuk menentukan kegagalan bangunan, terdapat beberapa tahap yang harus dilalui. Pertama, pekerjaan konstruksi sesuai RAB dilaksanakan dan diserahterimakan.

Kedua, pelaksanaan audit perlu dilakukan oleh pemeriksa, baik internal maupun eksternal yang nantinya akan menentukan apakah ada temuan atau penyimpangan.

Tegakan supermasi hukum dinegara kesatuan republik indonesia.

Dengan ini kami akan membuat pengaduan melayangkan surat ,Ke kejaksaan Tinggi Provinsi Banten untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di beberapa titik kegiatan yang di kelola dan di pertanggung jawab kan oleh Dinas bina marga dan sumber daya air kab.Tangerang serta meminta dengan tegas kepada yth; nspektorat,BPK RI provinsi banten,untuk memeriksa  Kuasa Pengguna Anggran KPA,PA,PPTK ,pengawas Konsultan dan  meninjau kembali progres pekerjaan APBD TA. 2022 pada kegiatan tersebut yang tidak mengacu kepada metode pelaksanaan diantara nya adalah buku direksi, Schedul dan Network Planning dri Sta.0- akhir.

Rencana Mutual Kontrak dan RK3, serta General ,agar tidak terjadi yang berpotensi pada adanya dugaan-dugaan Tindak Pidana Korupsi yang akan merugikan keuangan.(Nurdin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!