
Sebagai upaya menegakkan kepatuhan serta memperluas cakupan kepesertaan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), BPJS Kesehatan menggandeng (Disnaker) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mesuji untuk melakukan pemeriksaan badan usaha, Rabu (18/05). Candra Setiawan selaku Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Metro mengungkapkan pentingnya kolaborasi dengan instansi Pemerintahan, salah satunya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mesuji.
“Kami mengapresiasi atas komitmen Disnaker Kabupaten Mesuji yang terus mendukung langkah BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan dan memperluas cakupan kepesertaan JKN-KIS. Hal ini dilakukan agar setiap pekerja aman di semua titik, agar mereka dapat memastikan dirinya terlindungi ketika bekerja,” ungkap Candra.
Candra menambahkan bahwa pemberi kerja harus memahami kewajibannya dalam membayarkan hak-hak pekerjanya untuk memperoleh perlindungan kesehatan. Ketika ada pelanggaran, maka ada sanksi yang diberikan terhadap ketidapatuhan tersebut.
“Jika badan usaha tidak patuh, maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda, maupun usulan tidak mendapatkan pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam penyelenggara Jaminan Sosial,” tambah Candra.
Pada kesempatan yang sama, Yayuk Agustinem selaku pendamping dari Disnaker Kabupaten Mesuji menjelaskan hubungan kemitraan dengan BPJS Kesehatan sudah terjalin dengan baik.
“Sudah menjadi kewajiban kami bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam hal pemeriksaan badan usaha,” ungkap Yayuk.
Lebih lanjut, Yayuk berkomitmen untuk mecari solusi mengatasi permasalahan yang terjadi pada badan usaha, khususnya dalam membayarkan iuran tepat waktu.
“Meskipun pandemi Covid-19 mulai berakhir secara perlahan, namun kondisi tersebut belum diimbangi dengan finansial badan usaha,” tambah Yayuk.
Pada kegiatan pemeriksaan tersebut, badan usaha yang diperiksa adalah CV. Joyo Putro Alfa. Person in Charge CV. Joyo Putro Alfa, Muborakul Ulum menyampaikan apresiasi atas pemeriksaan yang di inisiasi oleh BPJS Kesehatan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi atas kegiatan ini, karena kami bisa mengetahui kewajiban dan hak yang harus dipenuhi, baik kepada pekerja dan karyawan, maupun kepada BPJS Kesehatan,” tutur Mubarok.
Mubarok menjelaskan alasan mengapa perusahaannya itu mengalami keterlambatan pembayaran iuran selama beberapa bulan terakhir, karena masih merasakan dampak dari mewabahnya virus Covid-19. Namun, dengan dilaksanakannya pemeriksaan tersebut, Mubarok berkomitmen agar terus memenuhi kewajibannya, sehingga seluruh pekerjanya dapat mengakses layanan kesehatan JKN-KIS.
