Kota Metro

Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Gandeng Dinas Tenaga Kerja

1080
×

Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Gandeng Dinas Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini

Metro, Jamkesnews – Sebagai  upaya menegakkan kepatuhan serta memperluas cakupan kepesertaan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), BPJS Kesehatan menggandeng (Disnaker) Dinas Tenaga Kerja Kota Metro melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha, Kamis (12/05). Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Metro Candra Setiawan mengungkapkan, untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan pemeriksaan, maka harus berkolaborasi dengan instansi Pemerintahan, salah satunya adalah Dinas Tenaga Kerja Kota Metro.

“Kami mengapresiasi atas komitmen Disnaker Kota Metro yang terus mendukung langkah BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan dan memperluas cakupan kepesertaan JKN-KIS. Hal ini dilakukan agar setiap pekerja aman di semua titik, agar mereka dapat memastikan dirinya terlindungi ketika bekerja,” ungkap Candra.

Candra menambahkan bahwa pemberi kerja harus memahami kewajibannya dalam membayarkan hak-hak pekerjanya untuk memperoleh perlindungan kesehatan. Ketika ada pelanggaran, maka ada sanksi yang diberikan terhadap ketidapatuhan tersebut.

“Jika badan usaha tidak patuh, maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda, maupun usulan tidak mendapatkan pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam penyelenggara Jaminan Sosial,” tambah Candra.

Pada kesempatan yang sama, Kristanto Priyadi selaku pendamping dari Disnaker Kota Metro menjelaskan hubungan kemitraan dengan BPJS Kesehatan sudah terjalin dengan baik.

“Sudah menjadi kewajiban kami bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam hal pemeriksaan badan usaha,” ungkap Kristanto.

Lebih lanjut, Kristanto berkomitmen untuk mecari solusi mengatasi permasalahan yang terjadi pada badan usaha, khususnya dalam membayarkan iuran tepat waktu.

“Meskipun pandemi Covid-19  mulai berakhir secara perlahan, namun kondisi tersebut belum diimbangi dengan dampak finansial badan usaha,” tambah Kristanto.

Pada kegiatan pemeriksaan tersebut, terdapat badan usaha yang diperiksa, diantaranya CV. Jaya Mandiri, SDN 10 Metro Timur, dan PT. Sriwijaya Metro Persada. Person in Charge PT. Sriwijaya Metro Persada, Zuki Setiawan menyampaikan apresiasi atas pemeriksaan yang di inisiasi oleh BPJS Kesehatan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi atas kegiatan ini, karena kami bisa mengetahui kewajiban dan hak yang harus dipenuhi, baik kepada pekerja dan karyawan, maupun kepada BPJS Kesehatan,” tutur Zuki.

Zuki menjelaskan alasan mengaka perusahaannya itu mengalami keterlambatan pembayaran iuran selama beberapa bulan terakhir, karena masih merasakan dampak dari mewabahnya virus Covid-19. Namun, dengan dilaksanakannya pemeriksaan tersebut, Zuki berkomitmen agar terus rutin membayarkan iuran kepesertaan pekerjanya sehingga seluruh pekerjanya dapat mengakses layanan kesehatan JKN-KIS. (FR/be)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!