Lampung

PT JASA RAHARJA PERWAKILAN METRO MENJAMIN SELURUH KORBAN LAKA TOL TRANS SUMATERA KM 146-400

9251
×

PT JASA RAHARJA PERWAKILAN METRO MENJAMIN SELURUH KORBAN LAKA TOL TRANS SUMATERA KM 146-400

Sebarkan artikel ini

Jasa Raharja menjamin seluruh korban laka lantas yang terjadi di Jalan Tol Trans Sumataera JTTS KM 146-400, Jalur B, Kec. Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Jum’at, 8 April 2022. Kecelakan tersebut melibatkan Mobil Truck Fuso yang tidak diketahui karena melarikan diri dengan Truck Colt Diesel BE-8632-OA dan mobil Truck Colt Diesel BE-8890-CX.


Akibat kecelakan beruntun tersebut, setidaknya 6 orang mengalami luka berat dan luka ringan.
Keenam korban segera dilarikan ke RS. Harapan Bunda, Lampung Tengah untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan.

Petugas PT. Jasa Raharja Perwakilan Metro, Sigit Purnomo bersama Fendi Alansyah dengan tanggap segera mendatangi dan mendata seluruh korban di RS. Harapan Bunda guna memastikan dan memberikan Penjaminan kepada rumah sakit atas seluruh pasien yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.

Jasa Raharja menjamin biaya perawatan setiap korban maksimal sebesar 20 juta rupiah berdasarkan UU no 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan. Jaminan tersebut diatur dalam PP No 18 tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Metro, Rudi Yanto melalui Penanggung Jawab Samsat Gunung Sugih, Lampung Tengah, Sigit Purnomo menambahkan, kami petugas Jasa Raharja akan senantiasa memberikan respon cepat dan pelayanan terbaik kepada setiap korban laka-lantas. Hal ini sebagai bentuk negara melalui Jasa Raharja selalu hadir di tengah masyarakat untuk membantu dan memberikan Penjaminan Biaya Perawatan kepada korban dengan cepat tanpa mengurangi aspek Human Touch.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!