
Lampung Timur, Terdapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur disinyalir saling lempar tanggung jawab.
Tanggungjawab dimaksudkan adalah penanganan atas Nama-Nama Jalan Di Kota Sukadana yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menurut Davidsyah Kabid Sarana dan Prasarana sekaligus Plt. Sekretaris Dinas Perhubungan belum pernah mendengar tentang penanganan nama-nama jalan di Kota Sukadana.
“Karena kita selama ini, saya dari tahun 2006 disini, itu belum pernah terdengar kita tangani nama-nama jalan. Baik itu pengganti nama jalan, apa memberi nama suatu jalan, kayaknya PU,” tutur Kabid Sarpras Dishub Lamtim saat dikonfirmasi metrodeadline diruang kerjanya pada Senin, 17 Januari 2022 sekitar jam 10.30 WIB.
Pihaknya mencoba menghubungi Hendri Farani Kasubag Umum Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur via ponsel akan tetapi tidak aktif.
“Coba saya telpon Kasubag Umum PU,
biar enak, apakah saya yang kurang informasi, (Hendri) nggak aktifin nomor (Ponsel) lagi,” kata Davidsyah.
“Kemana ya, Tata Kota Perkim, Perkim udah (Merger/Penggabungan) ini ya, saya yakin karena Perkim gabung sama PU, mungkin di PU ini. Coba nanti konfirmasi juga ke PU masalah nama jalan itu ya,” imbuh Plt. Sekretaris Dishub Lamtim itu.
Davidsyah memanggil Lahmudin dan Bafi selaku pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) di Dinas setempat.
“Ya PU lah, kalau dulu kan kita, dulu lagi awal tahun 2000 di Lampung Timur ini kita yang ngasih nama. Tapi atas usulan DPRD menetapkan jalan, saya aja masih honor, seperti Jalan Kiemas Putra,” ujar Lahmudin diamini oleh Bagi.
“Itukan (Keputusan) dari Dewan, nah seandainya orang Sukadana mintanya jalan apa, jalan Soekarno-Hatta dibawa ke Dewan untuk di bahas, setelah itu kita pasang, sekarang nggak tau kemana, mungkin ke PU nama-nama jalan,” ucapnya.
Apakah arsip nama-nama jalan di Kota Sukadana masih tersimpan sebagai dokumentasi Dishub Lamtim.
“Itu dulu orang-orangnya udah pensiun ada yang sudah almarhum, kami berdua ini saja masih honor. Kalau giliran pasang tiang (disuruh) gali lobang, gali lobang, ya kami yang masang, ada yang protes, ya sudah, kalian buat saja usulan ke DPRD, untuk ditetapkan nama jalannya,” pungkas Lahmuddin.
Plt. Sekretaris Dishub Lamtim meyakini Dinas PU yang menangani, seharusnya Pemkab Lamtim mengalokasikan dana APBD untuk biaya pemeliharaan dan perawatan (Ranwat) baik rutin maupun berkala.
“Ya saya yakin udah ke PU, karena kita nggak ada kegiatan itu lagi, seharusnya kita dikasih dana anggaran untuk perawatannya, tapi kenyataannya nggak pernah ada anggaran untuk perawatan, mungkin di PU,” pungkasnya.
Hasil pantauan metrodeadline disetiap sudut jalan, tampak tulisan nama-nama jalan pudar dan berkarat, tiang bengkok bahkan ada juga yang hilang.
Sedangkan Nama-nama Jalan tertuang dalam Perda Lamtim Nomor 11 Tahun 2002 tentang Nama-Nama Jalan Di Kota Sukadana Kabupaten Lampung Timur. (Ropian Kunang)
