
Lampung Tengah – Setelah Program PTSL sebelumnya Disoal Oleh beberapa masyarakat setempat Ketua Pokmas Bapak Parjono Memberikan keterangan kepada awak media setelah di temui di balai kampung beberapa waktu lalu
Dalam penjelasan nya ia mengatakan bahwa terkait anggaran biaya penarikan dalam program tersebut di putuskan melalui hasil musyawarah yang hanya melibat pokmas dan Kepala Dusun (RW) selaku perwakilan masyarakat.
Dalam musyawarah awal tersebut disepakati bersama yaitu untuk tanah yang sudah punya Surat Keterangan Tanah (SKT) dikenakan biaya sebesar Rp. 300.000, Sementara bagi tanah yang belum mempunyai SKT di kenakan biaya Rp. 500.000
“Kemudian hasil kesepakatan tersebut di sosialisasikan oleh Kepala Dusun ke warganya melalui perkumpulan maupun yasinan” Ungkapnya
Perihal keluhan masyarakat yang mengatakan penarikan nya sama karena sudah memiliki Berita Acara Jual-Beli (AJB) ia menegaskan kalo memang ada, itu ulah oknum karena jelas hasil keputusan nya tidak seperti itu.
“Saya Selaku ketua Pokmas hanya mendampingi di lapangan masalah keuangan saya hanya tau rinciannya dan detail nya gak tau karena uang nya di setor ke pak lurah” tambah nya
” Nah, kalo yang tambahan Rp. 60.000 itu biaya sampul dari petugas BPN , Sampulnya Rp.50.000 dan yang Rp.10.000 untuk RT nya masing , sebagai uang jasa ” masih ungkapnya
Ditanya siapa Orang BPN yang menawarkan Sampul tersebut ia mengatakan tidak tau nama nya. “Gak tau pak , kan petugasnya baru ” tutupnya
Sementara di tempat lain warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Bangun rejo yang ikut membuat sertifikat di kampung tersebut mengatakan ” pertama saya setor Rp. 500.000 katanya sebagai Uang muka karena saya bikin 2 sertifikat pak, terus kemarin pelunasannya Rp. 670.000 jadi total habisnya 2 Sertifikat itu Rp. 1.170.000, tapi materai suruh bawa sendiri ” ungkapnya R nama narasumber yang kita sembunyikan
Di harapkan instansi terkait bisa menindak lanjuti .(Suhendra dan TIM)
