
Lampung Tengah – Dalam mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan serifikat tanahnya.
Program Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seharusnya dapat meringankan beban anggaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat dan menjadi solusi bagi masyarakat yang belum mempunyai sertifikat tanah.
Namun miris, hal ini justru terjadi sebaliknya, dimana Program PTSL di desa Purwosari kecamatan Padang ratu, terindikasi dijadikan sebagai ajang bisnis dan marak terjadi aksi pungutan liar (Pungli) oleh oknum perangkat desa setempat.
inisial K menjelaskan saya ditarik pembuatan sertifikat PTSL sebesar Rp.500.000 ribu ada tambahan untuk beli sampul Rp.60.000 ribu total semua Rp 560.000. “saya di tawarin oleh aparat kampung yang datang ke rumah – rumah warga, yang pertama diminta untuk DP Rp.300.000 terus misalkan tidak dilunasi surat pengantar untuk mengambil sertifikat kalau tidak ngasih yang Rp.200.000 kan kemarin saya denger kalau belum ada surat AJB itu dikenai biaya Rp.500.000 kalau sudah punya AJB Rp.350.000 kenyataannya punya saya tetap ditarik Rp.500.000” Ungkap “K” ( nama narasumber yang kita sembunyikan)
“Sebenarnya masyarakat serba susah kita mau komplain sebenarnya harga itu sudah murah gak komplain kadang kata orang keberatan amat” tambah nya.
Seperti diketahui, PTSL merupakan program pemerintah untuk menertibkan seluruh bidang tanah yang di miliki warga dengan diterbitkan sertifikat. Dalam beberapa kesempatan, sertifikat hasil PTSL bahkan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Jokowi menegaskan PTSL gratis, tanpa dipungut biaya. Meski, belakangan terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Transmigrasi Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, pada poin ketujuh diatur bahwa besaran biaya yang diperlukan dibagi atas 5 kategori,
Kategori (Provinsi Riau, Provisi Jambi, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Lampung, Provisi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp.200.000 ribu.
Diharapkan instansi badan pertanahan BPN, pihak kepolisian dan kejaksaan bisa menindak lanjuti dugaan pungli program PTSL di kampung Purwosari kecamatan Padang ratu. (Suhendra dan Tim)
