
Bungo – Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 2 Kabupaten Bungo diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli).
Bentuk pungutan tersebut seperti penarikan uang LKS sebesar Rp.13.5000 (seratu tiga puluh lima ribu ) per siswa pada tahun ajaran 2021 dan juga pungutan uang uks 5.000 persiwa.
Setelah awak media kroscek ke sekolah, menemui kepala sekolah dan mempertanyakan terkait masalah pemberhetian. Salah satu murid yang bernama Bunga kepala sekolah menjelaskan, bahwa pihaknya sudah kasih teguran dan kirimkan surat.
Saat di komfirmasi di ruang kerjanya benar ibu memberhentikan Bunga. Kepala sekolah membenarkan ya dengan alasan bunga udah dua kali masuk ruangan saya sebelum nya sudah saya kasih sangsi apa bila masuk sekali lagi keruangan saya akan saya berhentikan ujar kepala sekolah.
Murid mengaku, memang kami keberatan dengan adanya banyak tarikan di sekolah tersebut seperti uang LKS, uang buku bahasa, macam-macam lah tarikan yang di lakukan oleh Oknum di sekolah tersebut.
Adapun jawaban Kepsek SMP 2 bungo menjelaskan di ruang kerja nya bahwa, Kepsek berinisial EM mengatakan, memang benar adanya pungutan tersebut, tapi bukan saya, itu orang jual buku, tapi pembayaran melalui dewan guru di sekolah tersebut, kalau saya tidak tahu menahu persoalan itu, pungkas Kepsek.
Sa,at kami mintak keterangan wali murid terlihat sangat keberatan dengan adanya penarikan uang LKS, uang buku, yang di jual belikan di sekolah.
“Kami sebagai masyarakat mohon kepada pihak penegak hukum untuk menindak lanjuti adanya dugaan Pungli di Sekolah SMP 2 , Kabupaten bungo karena tidak mematuhi Permendikbud No. 44 tahun 2012,”pungkasnya.(Abun)
