
Lampung Timur, Selain pemberhentian 2 petugas harian lepas (PHL) secara sepihak yang diduga dilakukan oleh SW ternyata terdapat puluhan PHL keluhkan surat perjanjian kerja (SPK).
Karena, terhitung sejak tahun 2019 sampai 2021 SPK tidak diserahkan pihak Dinas kepada sekitar tiga puluh orang PHL.
“SPK sejak 2019 tidak diberikan, saya tanya katanya ada di kantor dijadikan arsip, kalau ada perintah dari Kepala Dinas baru nanti diberikan,” keluh seorang petugas harian lepas kepada media ini pada Rabu, 15 Desember 2021 pukul 20.00 WIB.
Selain SPK, juga terdapat daftar hororarium dan nama-nama yang seharusnya diterima oleh para PHL pada bulan April setiap tahun bersamaan menerima honorarium selama 3 bulan
“SPK itu tiga rangkap diterima bulan 4 bereng sama gaji yang dirapel, selain SPK ada daftar honor dan daftar nama-nama kami pekerja, biasanya saya pegang terus sejak 2005 sampai 2018, ini sudah bulan Desember,” terang sumber.
Berhubung tidak terdapat daftar hadir atau absensi, PHL terpaksa harus beli HP android sebagai tanda bukti untuk dikirimkan kepada pimpinan.
“Untuk absen saya beli HP android kredit karena harus setor photo, dikira orang selfi-selfi padahal bukan, tapi walaupun nggak punya bisa nebeng dengan yang punya HP android,” jelasnya.
Para PHL yang tidak menerima SPK berjumlah lebih kurang 30 orang terbagi menjadi 2 kelompok kerja.
“Rombongan kami yang tidak menerima SPK ada 10 orang, pokoknya semuanya ada sekitar 30 orang, saya khawatir SPK nanti dimanfaatkan diganti dengan nama orang lain,”
Dirinya menduga siapa yang bakal jadi tumbal dengan masuknya 2 orang PHL baru yang ada hubungan keluarga dengan, ternyata benar-benar terjadi
“Saya memang sudah menerka siap yang baka diberhentikan sehubungan dengan masuknya 2 orang yang baru. Yang satu dari Metro Kibang masih adik Bu W dan satunya lagi nggak tau dari mana masih saudara pak Kasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, kemarin telah diberitakan di media ini dengan judul, Pemberhentian Dua Tenaga Kerja Diduga Sepihak.
Terjadi pemberhentian terhadap MS dan BW tenaga kerja honorer diduga sepihak yang dilakukan oleh W seorang oknum Kepala Seksi (Kasi) di salah satu Dinas dilingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Lampung Timur.
Pemberhentian itu disinyalir sepihak, pasalnya tanpa ada peringatan yang disampaikan baik secara lisan maupun tertulis. Lebih mirisnya lagi, upah kerja mereka ada yang dibayar separoh dalam sebulan bahkan tak dibayarkan sama sekali oleh W.
Sedangkan mereka tidak pernah lalaikan kewajiban sangat disiplin masuk kerja, justru MS sudah belasan tahun kerja dan BS mulai kerja sebelum pemekaran wilayah Kabupaten Lampung Tengah dimekarkan menjadi Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro.
“Waktu itu ada orang 2 (masuk kerja), (A) yang dari Metro Kibang sama (M) dari Purbolinggo, tau-tau pak W itu manggil istri mas Tar, katanya kamu nggak pernah keliatan, nggak pernah kerja, sekarang kamu saya berhentiin, gajih kamu nggak keluar kata dia,” ungkap MS kemarin dihadapan tim media ini pada Senin, 13 Desember 2021 sekitar pukul 13.30 WIB.
“Abis itu, adalagi yang diberhentiin lagi yang sama pak Hai, Sug, Sug itu diberhentiin selama 3 bulan nggak di gajih ikut kerja sama pak Hai dikasih surat pemecatan, habis pak Hai ngamuk, (Sug) masuk (kerja lagi),” paparnya.
Selanjutnya, baru kemudian W selaku Kasi memberhentikan MS dan BW yang diduga dilakukan secara sepihak.
“Abis orang 2 itu, saya dipanggil di kantor, ini minta maaf pak S katanya kamu nggak pernah masuk,” terang MS.
Ketika dikonfirmasi, W Kasi atasan kedua tenaga kerja honorer itu disinyalir buang badan.
“Saya tidak tau apa-apa, kita bicarakan langsung dengan Kabid (AF) saja di kantor,” kelit Kasi itu buang badan.
Akan tetapi, setelah diminta agar Kasi menentukan waktu konfirmasi dengan AF Kabid selaku atasannya, ternyata W tidak dapat memastikan.
“Nggak tau jam berapa, pak Kabid ada atau nggaknya besok, soalnya pak Kabid juga jarang ada di kantor,” ungkapnya.
MS juga mengungkapkan bahwa indikasi
pemberhentian dirinya dan BW rekan kerjanya disinyalir berkaitan erat dengan masuknya 2 orang tenaga kerja honorer yang baru kerja beberapa waktu lalu.
Kedua tenaga kerja itu berinisial Mi warga Kecamatan Metro Kibang disinyalir adik Wi seorang tenaga honorer dan Ad warga Kecamatan Purbolinggo masih saudara W Kasi tersebut.
Pemberitahuan tenaga kerja itu diduga melanggar surat perjanjian kerja (SPK) yang dibuat antara Kabid dan kedua orang tenaga kerja tersebut selain melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan berlaku. (RK/Team)
