
Lampung Timur, Terjadi pemberhentian terhadap MS dan BW tenaga kerja honorer diduga sepihak yang dilakukan oleh W seorang oknum Kepala Seksi (Kasi) di salah satu Dinas dilingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Lampung Timur.
Pemberhentian itu disinyalir sepihak, pasalnya tanpa ada peringatan yang disampaikan baik secara lisan maupun tertulis. Lebih mirisnya lagi, upah kerja mereka ada yang dibayar separoh dalam sebulan bahkan tak dibayarkan oleh W.
Sedangkan mereka tidak pernah lalaikan kewajiban sangat disiplin masuk kerja, justru MS sudah belasan tahun kerja dan BS mulai kerja sebelum pemekaran wilayah Kabupaten Lampung Tengah dimekarkan menjadi Kabupaten Lampung Tengah dan Kota Metro.
“Waktu itu ada orang 2 (masuk kerja), (A) yang dari Metro Kibang sama (M) dari Purbolinggo, tau-tau pak W itu manggil istri mas Tar, katanya kamu nggak pernah keliatan, nggak pernah kerja, sekarang kamu saya berhentiin, gajih kamu nggak keluar kata dia,” ungkap MS kemarin dihadapan tim media ini pada Senin, 13 Desember 2021 sekitar pukul 13.30 WIB.
“Abis itu, adalagi yang diberhentiin lagi yang sama pak Hai, Sug, Sug itu diberhentiin selama 3 bulan nggak di gajih ikut kerja buang sampah sama pak Hai dikasih surat pemecatan, habis pak Hai ngamuk, (Sug) masuk (kerja lagi),” paparnya.
Selanjutnya, baru kemudian W selaku Kasi memberhentikan MS dan BW yang diduga dilakukan secara sepihak.
“Abis orang 2 itu, saya dipanggil di kantor, ini minta maaf pak S katanya kamu nggak pernah masuk,” terang MS.
Ketika dikonfirmasi, W Kasi atasan kedua tenaga kerja honorer itu disinyalir buang badan.
“Saya tidak tau apa-apa, kita bicarakan langsung dengan Kabid (Kebersihan) saja (AF) di kantor,” kelit Kasi itu buang badan.
Akan tetapi, setelah diminta agar Kasi menentukan waktu konfirmasi dengan AF Kabid atasnya, ternyata W tidak dapat memastikan.
“Nggak tau jam berapa, pak Kabid ada atau nggaknya besok, soalnya pak Kabid juga jarang ada di kantor,” ungkapnya.
MS juga mengungkapkan bahwa indikasi
pemberhentian dirinya dan BW rekan kerjanya disinyalir berkaitan erat dengan masuknya 2 orang tenaga kerja honorer yang baru kerja beberapa waktu lalu.
Kedua tenaga kerja yang itu berinisial Mi warga Kecamatan Metro Kibang disinyalir adik Wi seorang tenaga honorer dan Ad warga Kecamatan Purbolinggo masih saudara W Kasi tersebut.
Pemberitahuan tenaga kerja itu diduga melanggar surat perjanjian kerja (SPK) yang dibuat antara Kabid dan kedua orang tenaga kerja tersebut selain Ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan berlaku. (RK/Team)
