Lampung Timur

Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Braja Gemilang Dititipkan Kajari Dirumah Tahanan

9500
×

Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Braja Gemilang Dititipkan Kajari Dirumah Tahanan

Sebarkan artikel ini

Lampung Timur, Kejaksaan Negeri Sukadana Kabupaten Lampung Timur, menahan oknum Kepala Desa Braja Gemilang Kecamatan Braja Selebah, MHL (49), pada Kamis, 9 Desember 2021.

Ia ditahan lantaran diduga melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa (DD) tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp179,3 juta, seperti dilansir dari lampost.co.

Kajari Sukadana, Ariana Juliastuty, melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsie) Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Pidana Khusus, M. Habi Hendarso, menjelaskan pada 2018 dan 2019 DD Braja Gemilang, dialokasikan untuk sejumlah kegiatan yang antara lain pembangunan drainase, gorong-gorong, balai desa, kolam drainase perikanan, jembatan plat beton dan pembangunan lain-lain.

Dalam proses pembangunan tersebut, dugaan penyimpangan dana desa 2018 dan 2019 yang dilakukan oleh MHL dengan cara memarkup upah tukang sebagai tenaga kerja. Dari markup upah itu pada 2018 dan 2019 tersebut DD yang disimpangkan besaran nilainya mencapai Rp179,355 juta.

Besarnya kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lampung Timur No.700/135/02-SK/2021, tanggal 15 November 2021.

Selanjutnya setelah melalui serangkain penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kejari Lamtim, kata Habi Hendarso, MHL kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim, No.Print-1992/L.8.16/Fd.1/12/2021, tanggal 9 Desember 2021.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MHL kemudian langsung ditahan oleh Kejari Lamtim. Penahanan MHL tersebut berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim, No.Print-1993/ L.8.16/Fd.1/12/2021, tanggal 9 Desember 2021.

Berdasarkan surat perintah penahan tersebut, MHL kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana, sekitar pukul 13.30 WIB.

Habi menyebut tersangka MHL ditahan di Rutan Sukadana selama 20 hari ke depan. Kemudian dia akan dijerat dengan pasal 2 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No.31 tahun 1999. (Ropian/DHJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!