
Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro mengklarifikasi soal hasil penjualan aset bahan bekas bangunan yang di tafsir lebih dari Rp. 750.000 per Agustus 2021, dan aset yang diduga sebagian hilang seperti yang termuat dalam berita cover media cetak Harian Metro Deadline tanggal 13 September 2021.
Kepala BPKAD Kota Metro, M. Supriadi, SH,MM, mengatakan bahwa, untuk menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, serta sekaligus menindaklanjuti surat Camat Metro Timur terkait permohonan usulan penghapusan atas sisa bongkaran atap aula Kelurahan Tejoagung, telah dilakukan penelitian oleh Tim BPKAD Kota Metro melalui Bidang Aset didampingi oleh Camat Metro Timur.
“Kami telah melakukan penelitian dan peninjauan atas barang-barang sisa hasil bongkaran tersebut ke Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur. Dengan hasil bahwa bongkaran tersebut tidak ada yang hilang dan sesuai dengan keadaan barang yang di serahkan oleh Dinas PU dan Tata Ruang pada awal pembongkaran,”jelasnya, hak hak jawab yang di terima Redaksi Harian Metro Deadline, pada Jumat 17 September 2021. Menyikapi berita atas hilangnya aset bekas bangunan atap aula Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, dengan judul “Duh ! Aset Bekas Bahan Bangunan Hilang’.
Lebih lanjut, kata Supriadi atas hasil penelitian tersebut telah dituangkan dalam berita acara hasil penelitian No.030/80/B-4.4/2021 Tanggal 15 dan telah diteruskan kepada Walikota Metro untuk selanjutnya diproses surat persetujuan penjualan dan atau pemusnahan atas sisa hasil bongkaran tersebut.
“Jadi terkait pemberitaan PAD Kota Metro yang bersumber dari penjualan bahan-bahan bekas per-31 Agustus 2021 sebesar Rp. 750.000,00 hal tersebut tidak benar. Berdasarkan data pada buku besar Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Metro, diketahui bahwa pendapatan asli daerah Kota Metro bersumber dari penjualan bahan-bahan bekas pada TA. 2020 adalah sebesar Rp. 103.593.099,00. Sedangkan untuk TA. 2021 per 31 Agustus 2021 sementara terdata sebesar Rp. 7.250.000,00,”jelasnya.
Supriadi kembali menegaskan bahwa, terkait adanya perbedaan data PAD yang bersumber dari penjualan bahan-bahan bekas TA. 2021 antara BPPRD Kota Metro dengan buku kas umum Pemkot Metro oleh OPD tersebut.
” Itu terjadi terkadang dikarenakan foto copy Surat Tanda Setor (STR) belum disampaikan kepada BPKAD Kota Metro maupun BPPRD Kota Metro oleh OPD yang melakukan proses penghapusan Barang Milik Daerah (BMD). Hal itupun terjadi dikarenakan OPD pengguna barang tidak memberikan keterangan yang rinci pada STR bongkaran, sehingga sangat memungkinkan pendapatan atas penjualan tersebut dimaksudkan dalam pos pendapatan lainnya,”paparnya.
Tak hanya itu, Supriadi menyebut PAD yang bersumber dari penjualan bahan-bahan bekas sisa bongkaran ini kemungkinan besar akan meningkat dikarenakan berdasarkan data yang ada pada bidang aset BPKAD Kota Metro, sudah beberapa OPD yang menyampaikan usulan penghapusan atas sisa hasil bongkaran, tetapi sebagian masih dalam proses penelitian tim persetujuan penjualan maupun proses penjualan yang belum laku terjual.
“Adapun opini yang menyatakan bahwa terdapat barang-barang sisa bongkaran ada yang dicuri oleh pihak yang tidak bertanggungjawb, kemungkinan hal tersebut terjadi bukan karna faktor disengaja melainkan disebabkan karna keterbatasan tempat penyimpanan sisa hasil bongkaran serta tenaga pengamanan kami yang tidak mungkin melakukan pengamanan selama 1×24 jam. Tapi insyaallah para kepala OPD se-Kota Metro selaku pengguna barang sudah melaksanakan proses penghapusan atas sisa hasil bongkaran sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,”tandasnya.
Sementara diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro Tahun 2021, sedikitnya menggarap puluhan proyek rehab kantor, aula, sekolah, gedung di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bumi Sai Wawai. Namun, dalam hasil laporan rekapitulasi pendapatan Pemkot Metro per Agustus 2021. Dari hasil penjualan bahan-bajan bekas bangunan baru mendapat Rp. 750.000, lalu sisanya kemana ?
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Metro, Ir. Arif Joko Arwoko membenarkan hal tersebut. Ia mengaku data tersebut sudah di bhuatkan tabel per masing-masing item.
“Hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan sebesar Rp.109.202.000,00, lalu penjualan peralatan kantor tidak terpakai sebesar Rp.7.250.000, penjualan perlengkapan roda 4 sebesar rp. 98.702.000, penjualan penebangan pohon sebesar Rp.2.500.000, dan penjualan bahan-bahan bekas bangunan sebesar Rp.750.000,”jelasnya.
Sementara itu, salah satu contoh yang hilang adalah atap aula Kelurahan Tejoagung. Pasca di rehab dan di bongkar sejumlah bahabn-bahan bekas bangunan diduga sebagian hilang.
Saat dikonfirmasi, Plt. Lurah Tejoagung, Irianto membenarkan hal tersebut. Ia mengaku lalai mengawasi bekas matrial itu, sehingga di bawa orang yang tidak bertangjawab.
“Jadi sudah kita laporkan ke Kecamatan Metro Timur, agar segera di tindak lanjuti inventarisir oleh ke BPKAD(Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) Kota Metro,”singkatnya.
Senada juga di ungkapkan, Camat Metro Timur, Jonizar. Ia menyebut sudah melalukan croscek ke lokasi bersama tim BPKAD. “Memang ada sejumlah bekas materil yang hilang. Dan yang masih ada nanti kita data. Bila ada nilai ekonomisnya dan bisa menjadi sember pendapatan daerah akan kita setorkan sebagai bukti pertanggungjawaban kita ke Negara,”pungkasnya.
