
Sebagai bentuk upaya dalam menegakkan kepatuhan serta memperluas cakupan kepesertaan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), BPJS Kesehatan menggandeng Dinas Tenaga Kerja Kota Metro melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha, Kamis (16/09).
Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Metro Candra Setiawan mengungkapkan, kegiatan pemeriksaan yang berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kota Metro bertujuan agar terciptanya efektifitas pelaksanaan pemeriksaan. Lebih lanjut, Candra menjelaskan bahwa semua dinas pemerintahan daerah termasuk dinas tenaga kerja dan dinas perizinan melakukan optimalisasi terkait penegakan hukum pada setiap badan usaha.
“Kami mengapresiasi atas langkah yang dilakukan Disnaker Kota Metro yang secara komitmen mendukung langkah BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan dan memperluasa cakupan kepesertaan JKN-KIS. Dengan dilakukannya pemeriksaan di setiap badan usaha di wilayah Kota Metro, hal ini dilakukan agar setiap pekerja aman di semua titik, agar mereka dapat memastikan dirinya terlindungi ketika bekerja,” ungkap Candra.
Candra menambahkan bahwa pemberi kerja harus memahami kewajibannya dalam membayarkan hak-hak pekerjanya untuk memperoleh perlindungan kesehatan. Ketika ada pelanggaran, maka ada sanksi yang diberikan terhadap ketidapatuhan tersebut.
“Jika badan usaha tidak patuh, berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan, badan usaha dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda, maupun usulan tidak mendapatkan pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam penyelenggara Jaminan Sosial,” tambah Candra.
Pada kesempatan yang sama, pendamping Dinas Tenaga Kota Metro, Kristanto Priyadi menjelaskan hubungan kemitraan dengan BPJS Kesehatan sudah terjalin dengan baik dan berkomitmen untuk terus melakukan pemeriksaan badan usaha yang belum patuh pembayaran iuran, pendaftaran badan usaha maupun dalam hal pekerja yang belum didaftarkan 100%.
“Ini sudah kewajiban kami bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam hal pemeriksaan badan usaha, Kami akan terus mengupayakan solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi pada badan usaha dalam membayarkan iuran tepat waktu. Kita semua berharap pandemi ini segera berakhir, agar semua aktivitas dapat berangsur normal, sehingga akan berdampak baik pada kondisi finansial badan usaha,” kata Kristanto.
Pada kegiatan pemeriksaan tersebut, terdapat badan usaha yang diperiksa, diantaranya PT. Info Wahana Semesta dan PT. Lampu Ijo Digital. Person in Charge PT. Info Wahana Semesta, Dewi menyampaikan dukungan kegiatan yang di inisiasi oleh BPJS Kesehatan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi atas kegiatan ini, karena kami bisa mengetahui kewajiban dan hak yang harus dipenuhi, baik kepada pekerja dan karyawan, maupun kepada BPJS Kesehatan,” tutur Dewi.
Dewi menjelaskan alasan mengaka perusahaannya itu mengalami keterlambatan pembayaran iuran selama beberapa bulan terakhir. Dewi menyebutkan perusahaannya masih merasakan dampak dari mewabahnya virus Covid-19. Namun, dengan dilaksanakannya pemeriksaan tersebut, Dewi berkomitmen agar terus rutin membayarkan iuran kepesertaan pekerjanya sehingga seluruh pekerjanya dapat mengakses layanan kesehatan menggunakaan JKN-KIS.
