
Kota Metro gagal memiliki alat angkut darat bermotor boks. Pengadaan tersebut diketahui menelan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 433.354.800,00. Itu menyusul terjadinya putus kontrak antara Pemkot Metro dengan pihak ketiga.
Kepala Dinas PP PA PP dan KB Kota Metro, Prayetno, S.E membenarkan hal tersebut. Ia mengaku proses tender sudah selesai dilakukan pemerintah melalui Sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), dan di menangkan oleh Cv. Nugraha Mitra Sejati.
“Jadi pihak ketiga sudah mengantar angkutan bermotor boks, setelah di cek kelengkapan berkas, ternyata tidak memenuhi syarat. Sehingga dilakukan putus kontrak,”katanya di gedung Dinas PP PA PP dan KB Kota Metro, Rabu (28/7/2021).
Lebih lanjut, kata Prayetno setelah di telusuri di aplikasi. Perusahaan yang beralamat di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur itu masuk daftar hitam (Blacklist).
“Kendaraan itu dinilai kurang memenuhi syarat administrasi pada saat penyerahan barang ke Dinas Pengendalian Penduduk, Perlindungan Anask Pmberdayaan Perempuan, dan Kelurga Berencana Kota Metro,”jelasnya.
Prayetno kembali menegaskan, bahwa Pemkot Metro sanggat berhati-hati mengenai pengadaan barang dan jasa, apalagi menyangkut kendaraan termasuk pertangjawabanya.
“Fungsi dari kendaraan bermotor boks tersebut, sangat penting untuk mengangkut alat obat-obatan dari provinsi untuk distribusi ke Kota Metro. Jadi kalau punya sendirikan lebih memudahkan,”pungkasnya.
