
Metrodeadline.com,- Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait Penyetoran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah. BPJS Kesehatan Cabang Metro bersama Pemerintah Daerah menggelar pertemuan terkait implementasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020. Bertempat di Bandar Lampung, kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (27/05) dan dihadiri oleh Dinas BPKAD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Perwakilan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) wilayah kerja Kantor Cabang Metro.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Metro, Wahyudi Putra Pujianto menyampaikan bahwa kegiatan ini betujuan agar BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah memiliki kesamaan persepsi tentang Permendagri Nomor 70 Tahun 2020.
“Dengan jaminan kesehatan, peserta memperoleh manfaat perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, iuran jaminan kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota”, tutur Yudi.
Ruang lingkup kepesertaan jaminan kesehatan dalam Permendagri meliputi Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah pada sekretariat daerah, pimpinan dan anggota DPRD pada sekretariat dewan, PNSD, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Daerah (PPPKD), dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNPNSD) pada biro atau bagian pada sekretariat daerah, sekretariat dinas, sekretariat badan, sekretariat kecamatan, sekretariat cabang dinas, atau sekretariat unit pelaksana teknis daerah, dan PNPNSD pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sejalan dengan BPJS Kesehatan, Sekretaris BPKAD Kabupaten Mesuji, Henri Dunan menjelaskan bahwa Permendagri tersebut untuk mengakomodir kewajiban melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan, mengalokasikan iuran jaminan kesehatan pada APBD sesuai peraturan perundang-undangan, dan melakukan rekonsiliasi data kepesertaan dan kebutuhan pembayaran iuran jaminan Kesehatan.
“Secara garis besar, Permendagri ini memuat ruang lingkup kepesertaan, besaran iuran JKN-KIS, batas upah/gaji, dasar/komponen pemotongan gaji, sistem penganggaran, dan alur proses rekonsiliasi”, tambah Henri.
Di akhir acara, Henri menyampaikan dukungannya untuk mengawal jalannya program JKN-KIS melalui Permendagri Nomor 70 Tahun 2020.
“Mendukung dan menjalankan program JKN-KIS merupakan kewajiban pemerintah daerah. Selama ini pemerintah Kabupaten Mesuji selalu siap mendukung BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional”, tutup Henri. (FR/be)
