
BPJS Kesehatan Cabang Metro terus membangun sinergi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah sebagai bentuk keseriusannya dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Dengan kerjasama yang telah dijalani, BPJS Kesehatan Cabang Metro menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk memanggil badan usaha yang terindikasi tidak patuh dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Metro Addiena Rizqi menyampaikan terdapat dua kategori ketidakpatuhan badan usaha, antara lain ketidakpatuhan dalam penyampaian data dan pembayaran iuran Program JKN-KIS. Badan Usaha yang telah dilakukan SKK tersebut, ada yang sudah melakukan pembayaran tunggakan iuran dan ada juga yang telah patuh menyampaikan data pekerjanya, yaitu mendaftarkan para pekerja dan keluarganya dengan data sesuai dengan di lapangan.
“Menurut hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan, ada dua kategori ketidakpatuhan badan usaha terhadap Program JKN-KIS. Tentu dengan kondisi tersebut, BPJS Kesehatan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk menindaklajuti badan usaha terkait agar kedepannya tidak mengulangi kesalahan yang sama,” kata Addiena.
Addiena menyebutkan bahwa sampai dengan bulan April 2021, BPJS Kesehatan Cabang Metro telah memberikan SKK kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk memanggil 23 badan usaha di Kabupaten Lampung Tengah, yang terbagi atas 2 (dua) badan usaha tidak patuh dalam hal pendaftaran dan 23 (dua puluh tiga) badan usaha tidak patuh dalam hal pembayaran iuran.
“Artinya masih banyak badan usaha yang tidak patuhn terhadap kewajiban mereka dalam Program JKN-KIS. Harapannya, dengan adanya sinergi yang kuat dan keterlibatan Kejaksaan Negeri Lampung Timur, jumlah tersebut akan semakin berkuran dan harapannya seluruh badan usaha memiliki kepatuhan yang tinggi terhadap penyelenggaraan Program JKN-KIS,” kata Addiena.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Patar Daniel, menjelaskan hubungan yang baik dengan BPJS Kesehatan Cabang Metro dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS senantiasa dilakukan dengan langkah-langkah yang pasti dan berdampak secara efektif. Daniel menjelaskan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah siap mendukung BPJS Kesehatan Cabang Metro untuk menyelenggarakan Program JKN-KIS.
“Selama ini SKK bukan hanya satu-satunya action yang dilaksanakan Kejaksaan Lampung Tengah, karena sebelumnya juga telah dilaksanakan MOU dengan BPJS Kesehatan Cabang Metro tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”, ujar Daniel.
Di akhir pertemuan, Daniel menyampaikan harapanya agar implementasi MOU dalam bentuk SKK ini dapat menjadi sinergi dua instansi dalam mewujudkan Program JKN-KIS yang bermanfaat bagi masyarakat
