Remisi Khusus Idul Fitri Diterima 201 Napi Rutan Sukadana 3 Langsung Bebas

Lampung Timur – Remisi atau potongan masa hukuman khusus Idul Fitri akan diterima oleh 201 orang narapidana (Napi) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sukadana.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Jumadi Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

“Yang dapat remisi 201(orang Napi) …”, Kata Jumadi singkat kepada Wartawan Media ini pada Senin, 3 Mei 2021 saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp.

Selain itu, juga terdapat 3 dari 201 orang napi tersebut yang menghirup udara segar alias langsung bebas.

“Yang langsung bebas ada 3 orang (Napi) … terimakasih”, jelas Kepala Rutan Kelas II B Sukadana itu.

Hari raya Idul Fitri jatuh pada tanggal, 1 Syawal 1443 Hijriah tepatnya pada tanggal, 13-14 Mei 2021 Masehi yang bersamaan dengan kenaikan Isa Al-Masih.

Untuk diketahui, terdapat sebanyak 4,503 napi di Propinsi Lampung mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri dan 11 napi langsung dibebaskan seperti dikutip dari media Lampung 77.com mengutip berita Antara. (RK)

You might also like

error: Content is protected !!