
BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro Wahyudi Putra Pujianto mengungkapkan hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta. Hal inilah yang menjadi dasar dilaksanakannya kegiatan penandatanganan Nota Kesepakan Bersama antara Kejaksaan Negeri Lampung Timur dengan BPJS Kesehatan Cabang Metro, Senin (26/04).
“Program Jaminan Kesehatan Nasional telah berjalan selama lebih dari tujuh tahun. Masyarakat telah merasakan bahwa manfaat Program JKN-KIS begitu besar. Berjalannya program ini tentu tak lepas dari dukungan dan partisipasi berbagi pihak, termasuk dari instansi kejaksaan hingga Program JKN-KIS terselenggara dengan baik,” jelas Wahyudi.
Ruang lingkup yang yang disepakati antara lain pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain serta kerja sama dalam peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia. Wahyudi menambahkan dengan adanya kelanjutan dari kerjasama yang telah dijalin sebelumnya, hal tersebut dapat memberikan dukungan bantuan hukum yang bisa diimplementasikan kepada badan usaha sehingga bisa meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.
“Di era JKN-KIS memang sudah banyak masyarakat yang telah merasakan dampak dari hadirnya Program JKN-KIS. Dengan adanya kelanjutan kerjasama yang dijalin antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Lampung Timur ini bisa mendorong badan usaha untuk tetap patuh dalam aturan hukum dan sesuai dengan ketentuan Program JKN-KIS,” tambah Wahyudi.
Sementara itu, Kepala Kajaksaan Negeri Lampung Timur Ariana Juliastuty mengatakan kesepakatan bersama itu dijalin untuk memastikan agar para pemangku kepentingan mematuhi regulasi jaminan kesehatan. Selain itu, kerjasama bertujuan mengantisipasi persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan jaminan kesehatan.
“Lewat kesepakatan bersama tersebut, kami siap untuk memberikan bantuan, pendampingan dan pertimbangan hukum demi patuhnya Badan Usaha atau pemberi kerja terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ariana.
