Masyarakat Kecewa Dengan Pelayanan BPJS Ketenaga Kerjaan Bandar Jaya

Lampung Tengah – Perlunya keterbukaan publik dalam peneyebaran informasi untuk masyarakat luas terkait aturan gaji atau UMR yang di laporakan dari pihak perusahan terhadap BPJS tenaga kerja. Agar tidak ada pemalsuan atau pembohongan pelaporan gaji yang di potong dari gaji para pekerja yang di terima dan di laporkan.

Namun insan PERS dari media ini merasa sedikit kesulitan untuk mendapat informasi tersebut, karena di BPJS ketenaga kerjaan bandar jaya pers tidak bisa konfirmasi secara tatap muka walaupun sudah menggunakan protokol kesehatan yang di anjurkan oleh pemerintah.

Konfirmasi melalu via online di laptop lantai dasar BPJS tenaga kerja yang menggunakan irfond telinga saja.
Hal tersebut sangat menyulitkan para pers untuk menggali informasi.

Pada kesempatan itu pula staf BPJS tenaga kerja saat di tanya terkait pelaporan dari perusahaan yang tidak sesuai dengan gaji yang di terima para pekerja, staf tersebut mengatakan

 

“Kami tidak bisa memberikan stedmen tetapi ranahnya kepala BPJS” ujar Bastian.

Dan terkait sanksi jika ada perusahaan yang melakukan pelaporan tersebut yang tidak sesuai di lapangan.

” kami akan melalukan pengecekan kelapangan, namun untuk memberikan sanksi itu bukan ranah kami tetapi ranah kejaksaan,” ujarnya Bastian.

Dalam hal ini kebebasan PERS sedikit tertahan dengan aturan kantor BPJS tenaga kerja untuk menggali informasi secara akurat.

PENULIS: YEZI

You might also like

error: Content is protected !!