Empat Fraksi Soroti Kinerja Dinkes Gagal Serap Rp. 1,6 M Pencegahan Penyakit Menular

Juru Bicara Empat Fraksi Gabungan DPRD Kota Metro, Basuki, S.Pd

Metrodeadline.com,  – Empat Fraksi gabungan yakni PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, dan Fraksi  Amanat Bangsa DPRD Kota Metro sepakat menyoroti kinerja Dinas Kesehatan dalam merealisasikan anggaran Rp. 1,6 miliar untuk pengendalian dan pencegahan penyakit menular dinilai tidak maksimal.

Juru Bicara Empat Fraksi Gabungan DPRD Kota Metro, Basuki, S.Pd mempertanyakan minimnya serapan pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima di Kota Metro yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.

“Dimana terdapat program pencegahan dan penanggulangan  penyakit menular, dengan alokasi dana sebesar Rp. 1, 6 miliar lebih hanya mampu terealisasi Rp. 700 juta atau hanya sebesar 46,48 persen,”ungkapnya, saat memberikan pandangan umum Fraksi-Fraksi dengan agenda nota pengantar LKPJ Walikota Metro TA 2020, di gedung DPRD Kota Metro, Senin (5/04/2021).

Politisi Partai PDI- Perjuangan ini kembali menegaskan, kiranya Walikota Metro dapat menjelaskan mengingat  satu sisi kebutuhan daa bidang kesehatan yang sangat besar, naman di sisi lain ada anggaran yang lumyan besar juga yang tidak mampu direalsasikan.

“Jadi dari kejadiab pandemi ini, kita juga bisa mengambil pelajaran bahwa sarana prasarana kesehatan juga masih memerlukan peningkatan, dan upaya preventif  pencegahan timbulnya berbagi macam penyakit harus selalu kita galakan. Inilah yang perlu mendapat perhatian kita semua,”ujarnya.

Sementara itu menggapi pandangan umum empat Fraksi DPR Kota Metro Walikota Metro, Wahdi terkait dengan saran dan masukn pada bidang kesehatan.

“Kami sampaikan tidak terseapnya anggaran dana DAK Penugasan, dikarenakan dana tersebut diperuntukan untuk kebutuhan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, diantaranya BMHP, Sifilis dan HIV. Khusus untuk kebutuhan Catridge TCM dikarenakan Dinas Kesehatan Kota Metro Tahun 2020 mendapat bantuan distribusi Catridge TCM dari provinsi sebanyak 1.500 buah dan mengingat masa expaired barang yang hanya  berlaku selama 2 tahun, sehingga berdampak pada rendahnya serapan dana,”pungkasnya. (*)

 

 

You might also like

error: Content is protected !!