Metrodedine.com, – Pasca oknum ASN di lingkungan Pemkot Metro ditetepkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Metro, dalam dugaan keterlibatan kaus korupsi Rehab Pasar Cendrawsi sebesar Rp. 3, 7 miliar. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Metro terlihat masih bingung soal memberikan bantuan hukum.
Menggapi hal tersebut, Plt. Sekertaris Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo menyatakan bahwa, terkait masalah tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Asisten Sekda Kota Metro.
“Soal anggaran iuran, kita belum paham terkait ADRT (Anggaran Dasar Rumah Tangga) Korpri. Yang jelas nanti akan kita upayakan secepatnya masalah bantuan hukum kepada oknum ASN yang saat ini bermasalah,”ungkap Bangkit yang juga merupakan ketua sementara Korpri Kota Metro, Rabu (24/03/2021).
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Metro Tak Beri Bantuan Hukum Oknum ASN Korupsi
Pemerintah Kota (Pemkot)Metro tidak memberikan bantuan hukum pada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi rehabilitasi pasar cendrawasi Rp. 3,7 miliar bersumber dari APBD Tahun 2018. Bahkan, pihaknya pun tak segan memberikan sanksi administratif kepegawaian.
“Ini sudah menyangkut etika dan norma, silahkan saja pelaku meminta bantuan hukum dari korps pegawai republik indonesia (Korpri) secara person,”kata Kabag Hukum Sekda Kota Metro, Ika Pusparini Anindita, S.H., M.H., mengawali wawancara eksklusif dengan harian metrodeadline, Jumat (12/03/2021).
Menurutnya, ada tiga perkara pidana oknum ASN yang tidak mendapat bantuan hukum dari pemerintah yang dana bersumber dari APBD. Satu kasus teroris, penyalahgunan narkoba, dan kasus korupsi.
“Jadi kita berpatokan dengan dengan Udang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang managemen ASN. Disitu sudah jelas, bahwa bantuan hukum untuk ASN adalah wajib sepanjang menyangkut pelaksanaan tugas, namun untuk perkara-perkara tertentu tidak bisa dilakukan pendampingan hukum, yakni perkara terorisme, korupsi, dan perkara penyalahgunbaan narkoba,”jelasnnya.
Ika meyarakan oknum ASN ini bisa mengajukan bantuan hukum kepada Korpri, karna menjadi anggota. Itupun dana dari iuran anggota korpri.
“Ya, tapi harus melalui prosedur dan permohonan dari yang bersangkutan. Yang pasti itu hasil rapat dari pegurus korpri, kebijakan ada disana,”tuturnya.
Ika kembali memertegas bahwa, terkait kerjasama dibidang hukum dengan Kejaksaan, karna sesuai dengan UU dan MoU dengan Pemkot Metro . Dimana kejaksaan bertindak sebagai JPN (Jaksa Pengacara Negara).
“Jadi untuk perkara perdata dan tatausaha negara. Apabila pemkot memerlukan pedampingan , dalam arti pendampingan kegiatan-kegaiatan. Ya, bisa meminta pendampingan, legal opini, dan apabila ada gugatan perdata dan tata usaha negara JPN bisa mewakili,”paparnya.
Selama ini, kata dia sudah koordinasi dengan Inspektur sebagai pengawas internal. “ Jadi APIP juga selalu melakukan rivew, pegawasa kegiatan yang dilakukan masing-masing OPD,”pugkasnya. (*)