Metrodeadline.com, – Menarik. Ya kasus dugaan mark up yang menyeret dua tersangka kebalik jeruji pada proyek rehab pasar cendrawasi Kota Metro sebesar Rp. 3, 7 miliar bersumber dari APBD Tahun 2018 kembali dibuka oleh Kejaksaan Negeri Metro, dengan agenda Konferensi Pers pengembalian uang negara sebesar Rp. 481.679.180 juta, di gedung Kejari Metro, Senin (22/03/2021).
Kepala Kejari Metro, Virgina Hariztanne., SH., B.Bus.,M.M.,M.H didampingi Kesi Pidana Khusus, Subhan Gunawan, S.H.,M.H mengatakan bahwa, posisi pengembangan penyidikan kasus rehab pasar cendrawasi sudah memeriksa 27 orang saksi.
“Jadi pada tanggal 20 Maret 2021, tim penyidik telah kembali melakukan pemeriksaan dua orang tersangka di rutan kelas IIA Metro. Kami telah menerima pengembalian uang titipan, terkait uang pengganti,”ungkapnya.
Pengembalian uang tersebut, lanjut Subhan yang pertama pada tanggal 16 Februari 2021 dari saudara A sebesar Rp. 25 juta. Terkait A ini adalah saksi yang memfasiliasi tersangka S untuk mendapatkan perusahaan Cv. Habirka Persada.
“Tersangka S ini menghubungi A, kemudian A menemui direktur perusahaan. Kemudian perusahaan tersebut di pakai S untuk mengikuti proses lelang tender proyek rehab pasar cendrawasi dan di menengkan,”jelasnya.
Sementara, kata Subhan Kejaksaan telah menerima kembali uang penggnti sebesar Rp. 456. 680.000 yang mengembalikan adalah saudara Iwan. Iwan merupakan anak dari Hendri alias AAN yang saat ini sudah meninggal dunia.
“Jadi Iwan datang kesini (Kejari Red), untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Keterkaitan Alm AAN ini bersama –sama dengan S (Tersangka red) melakukan perbuatan melawan hukum mark up kegiatan pasar cendrawasi. Uang pengembalian tersebut saat ini kita titipkan ke Bank BRI sebagai barang bukti dalam perkara kasus ini,”pungkasnya. (*)