Proyek “Siluman” Perbaikan Gorong-Gorong Taman Ki. Hajar Dewantara Diduga Abaikan UU KIP
Metrodeadline.com, – Proyek pekerjaan salurah drinase dan gorong-gorong Taman Ki. Hajar Dewantra Iringmulyo Metro Timur Kota Metro diduga proyek siluman. Pasanya papan nama pekerjaan tidak dipasang di lokasi yang tengah dikejakan.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Saat ditemui dilokasi, Kepala Tukang Widodo mengaku tidak mengetahui pekerjaan yang dikerjakan milik dinas mana.
“Saya hanya kerja disini, soal papan nama pekerjaan kata bos (saya red) nanti akan di pasang saat pekerjaan selesai,”ungkapnya, kepada harian Metrodeadline, Jumat (5/03/2021).
Sementara itu, Camat Metro Timur, Jonizar Arifin melalui Kasi Pembangunan, Rudin mengaku terkait pekejaan perbaikn gorong-gorong yang dimaksud pihaknnya sama sekali tidak mengetahui.
“Jadi soal pekerjaa taman Ki. Hajar Dewantara kami tidak megetahui. Meskipun itu masuk dalam wilayah kerja kita. Selama ini semua proyek pembangunan yang besumber dari anggaran pemerintah kita tidak pernah dilibatkan,”pungkasnya.
Sementara itu, hingga informasi ini di rilis belum ada keterangan resmi dari dinas terkait. Apakah itu pekerjaan pemeliharaan rutin atau pekerjaan langsung (PL) yang pihak ketigakan. (*)