Kuasa Hukum Korban Penganiyaan Oleh Anak Kades Kamplas Meminta Agar Pelaku Segera di Tahan

Lampung Utara – Kasus penganiayaan yang menimpa salah satu Kepala Urusan (Kaur) Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat telah menemui Babak baru, saat ini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi (P17). Selasa (16/02/2021).

Melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/22/II/Res. 1.6/2021 tentang pemberitahuan dimulainya proses penyidikan terhadap tersangka Mahendra Kusuma (31) dikenai pasal 351 KUHP, dengan korbannya Mahmud Albert (39) pada Selasa, 2 Juni 2020 lalu di Kantor Desa setempat.

Kuasa Hukum korban, Samsi Eka Putra saat di konfirmasi menjelaskan bahwa SPDP yang diterima pelapor atas nama Mahmud Albert merupakan satu proses penyelidikan selama kurang lebih 8 Bulan terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 hingga saat ini dan secara hukum pidana telah terpenuhi unsurnya sehingga prosesnya ditingkatkan menjadi tingkat penyidikan, kemudian telah di tetapkan tersangkanya.
“Dengan demikian artinya perkara tersebut telah dilaporkan ke pihak Kejaksaan yang kemudian akan dilanjutkan pelimpahan berkas perkara ke tahap dua,” Jelas Kuasa Hukum Korban.

Samsi menambahkan hingga sejauh ini belum ada penahanan terhadap tersangka, namun dalam hal tersebut pihaknya selaku pelapor menyerahkan sepenuhnya prosesnya kepada penyidik, yaitu, pihak Kepolisian Resor (Polres) Lampura sebagai pihak yang berwenang.
“Akan tetapi, seharusnya seorang pelaku tindak pidana hendaknya dilakukan penahanan terhadap dirinya, agar bisa mendapatkan efek jera sehingga kedepan pelaku tersebut tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” Jelasnya.

Lanjut Samsi Eka Putra berharap agar proses penyidikan dipercepat, jika pelaku tindak pidana yang telah di tetapkan sebagai tersangka tetap bebas melenggang tentunya akan merasa gagah dan menganggap proses Hukum yang dijalaninya hanya sepele.
“Harapan kami kepada Polres Lampung Utara agar pelaksanaan proses sidik ini dapat dipercepat mengingat proses penyelidikan kasus ini sudah lebih dari 7 bulan dan sudah sampai di tingkat penyidikan,” Katanya.

“Dan segera dilakukan penahanan terhadap tersangka. Untuk menjaga kemungkinan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, bahkan ini bisa jadi ancaman terhadap pelapor/ korban dan keluarganya, karena tidak menutup kemungkinan tersangka akan mengulangi perbuatannya lagi,
Bahkan mungkin akan jauh lebih nekat lagi yang akan berakibat fatal”, Tutup Samsi. (aw/hamsah).

You might also like

error: Content is protected !!