Masyarakat Tolak Pihak Pertanahan Hendak Batalkan Sertifikat PTSL, Tanah Diklaim Perusahaan?
Metrodeadline.com – Masyarakat warga Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur merasa keberatan apabila tanah garapan mereka di klaim oleh pihak Perusahaan di Kabupaten Lampung Timur.
Hal itu terungkap, saat masyarakat mendaftarkan tanah garapan mereka yang seharusnya berada dalam wilayah Desa Sukadana Timur namun beralih ke wilayah Desa Raja Basa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur, dimana masyarakat mengikuti program sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2020 lalu.
Terdapat sejumlah masyarakat yang telah menerima sertifikat sebelum Pilkada Lamtim pada, 9 Desember 2020, akan tetapi sertifikat tersebut disinyalir hendak ditarik oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur melalui Herman Pokmas PTSL Desa Raja Basa Lama.
Alibi petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur terjadi kesalahan pemetaan sebab tanah tersebut berada dalam area perkebunan (PT-red) Kabupaten Lampung Timur yang meliputi Kecamatan Labuhan Ratu dan Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
Bahkan terdapat 5 sertifikat PTSL atas nama 5 orang masyarakat peserta program PTSL tahun 2020 tersebut yang belum diterbitkan dengan alibi yang sama padahal masyarakat telah membayar biaya sebesar Rp. 500 ribu perorang atau perbidang.
“Ibu saya buat sertifikat tanah tapi nggak jadi, katanya tanah kami masuk dalam PT, kalau masuk dalam tanah PT kenapa sertifikat punya yang lain jadi,” keluh Bambang kepada metrodeadline.compada Jumat, 29 Januari 2020 pukul 13.30 WIB.
Menurut Herman Ketua Pokmas Program Sertifikat PTSL Desa Rajabasa Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur terdapat (jumlah-red) sertifikat atas nama (jumlah-red) orang belum ditandatangani karena terjadi kekeliruan nama yang masih ditunggu untuk dilakukan perbaikan Peta.
“Yang selesai itu (red) dan sisanya (red) masih diatas (BPN), tinggal tandatangan bu (oknum petugas BPN-red) karena ada yang keliru, keliru tempat, karena di peta namanya banyak yang sama, kita tunggu perbaikan peta,” ungkap Herman pada Jumat, 29 Januari 2021 pukul 20.30 WIB saat diadakan pertemuan.
“Perjalananya gitu, kok nggak tau ada hujan apa, BPN ada yang memberi informasi bahwa informasi tanah itu masuk ke sertifikat PT, tanah tumpang tindih peta ini,” imbuhnya.
“Elu, kok kalau sudah masuk sertifikat PT kenapa di kita yang lain, ya nggak bisa pak itu sudah masuk ke PT, kalau masuk ke wilayah PT, masyarakat itu, menerima pergantian pipa gas, itu langsung masuk ke masyarakat setempat yang nerima itu, nggak mungkin pekarangan orang saya yang nerima duitnya,” papar Herman.
“Tanah PT ada diluar desa ditanam nanas, disitu ada yang puluhan haktar kenapa nggak di bajak kalau tanah itu tanah PT,” urainya.
“Kalau saya disuruh nyabut sertifikat yang sudah turun, ya di gebukin orang buk, kalau nggak gini saja ya sudah masyarakat saya bawa ke BPN, tanya, apa sebabnya ini kok mau ditarik,” terang Ketua Pokmas PTSL itu.
“Kita utamakan hak, itu hak kita, jangan sampai kita punya tanah kita jadi bom waktu, suatu saat digusur nggak ada kekuatan hukum karena tanah nggak jelas, jadi Senen besok saya disuruh ngadep,” pungkasnya.
(Ropian Kunang)