
Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengeluarkan Surat Edaran Bupati dengan nomor 360/55/41-LU/2020 tanggal tentang Peningkatan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/0166/VI.07/2021 Tanggal 18 Januari 2021 Tentang Peningkatan Pengendalian Penyebaran Covid-19. (21/01/2021).
Dalam Surat Edaran Bupati tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah tidak lagi memberikan Rekomendasi Izin Keramaian termasuk dalam menyelenggarakan resepsi pernikahan, khitanan, kegiatan keagamaan dan lain-lain.
Lalu, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan agar bersinergi mengawasi secara ketat dan menegakkan penerapan protokol kesehatan disetiap kerumunan dengan cara hadir langsung dilokasi.
“Satgasus melakukan razia rutin penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat tertentu yang menjadi pusat berkumpulnya orang,” Jelas Bupati Lampura, Budi Utomo, SE., MM.
Kemudian, unsur satuan tugas (satgas) covid-19 Lampura mengaktifkan pencatatan pelaku perjalanan di titik-titik tertentu yang menjadi tempat transit pelaku perjalanan.
“Satgas covid-19 kecamatan dan desa mengaktifkan pencatatan pelaku perjalanan di wilayah masing-masing dan mengkoordinasikan dengan satgas covid-19 kabupaten pada kesempatan pertama,” Tegas Bupati. (aw).
