Lampung Utara

Zona Merah Covid-19 di Lampura, Pemkab Hentikan Izin Keramaian

8361
×

Zona Merah Covid-19 di Lampura, Pemkab Hentikan Izin Keramaian

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengeluarkan Surat Edaran Bupati dengan nomor 360/55/41-LU/2020 tanggal tentang Peningkatan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/0166/VI.07/2021 Tanggal 18 Januari 2021 Tentang Peningkatan Pengendalian Penyebaran Covid-19. (21/01/2021).

Dalam Surat Edaran Bupati tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah tidak lagi memberikan Rekomendasi Izin Keramaian termasuk dalam menyelenggarakan resepsi pernikahan, khitanan, kegiatan keagamaan dan lain-lain.

Lalu, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan agar bersinergi mengawasi secara ketat dan menegakkan penerapan protokol kesehatan disetiap kerumunan dengan cara hadir langsung dilokasi.

“Satgasus melakukan razia rutin penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat tertentu yang menjadi pusat berkumpulnya orang,” Jelas Bupati Lampura, Budi Utomo, SE., MM.

Kemudian, unsur satuan tugas (satgas) covid-19 Lampura mengaktifkan pencatatan pelaku perjalanan di titik-titik tertentu yang menjadi tempat transit pelaku perjalanan.

“Satgas covid-19 kecamatan dan desa mengaktifkan pencatatan pelaku perjalanan di wilayah masing-masing dan mengkoordinasikan dengan satgas covid-19 kabupaten pada kesempatan pertama,” Tegas Bupati. (aw).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!