Kuasa Hukum Korban Minta Kasus Penganiayaan Oleh Anak Kepala Desa Kamplas Segera Diproses
Lampung Utara – Dugaan Penganiayan yang di lakukan oleh anak Kepala Desa Kamplas Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang sedang di tangani oleh Polres Lampura dinilai lamban menanganinya. Terduga oknum penganiayaan atas nama Mahendra Kusuma Oknum yang melakukan pemukukan belum juga ditetapkan Sebagai tersangka hingga saat ini. Lambannya proses hukum yang menjerat anak Kepala Desa Kamplas tersebut membuat pertanyaan besar di kalangan masarakat.
Samsi Eka Putra selaku Kuasa Hukum Korban Pemukulan atas nama Mahmud Albet, Saat Di Konfirmasi awak media meminta pada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menetapkan status kepada terduga penganiayaan dan segera mengamankannya atas dugaan kasus yang menimpa klainnya. Kamis (24/12/2020).
” Ya untuk saksi-saksi sudah pernah di periksa dan kami dari kuasa hukum korban bersama penyidik Polres Lampura sudah pernah turun ke Tempat Kejadian Pekara (TKP) untuk melakukan rekontruksi namum terkendala karena Kasatnya lagi ganti,” terangnya.
Samsi menambahkan, dari pihak kuasa hukum tanggal 15 Desember 2020 kembali menyurati Penyidik Polres Lampura untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang menimpa klainya karena penangan kasusnya terkesan lamban.
“Kuasa Hukum Dari Korban Mammud Albet berharap kepada pihak Polres Lampura agar segera memperjelas kasus Penganiyaan yang menimpa klain kami, agar ada kejelasan karena Kasus ini sudah sangat lama,” Ujar Samsi selaku kuasa hukum korban.
Diberitakan Sebelumnya.
Rembug desa yang dilaksanakan Uspika Kecamatan guna mengurai serta memediasi permasalahan yang dikeluhkan sejumlah perangkat Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara diwarnai kericuhan. Pasalnya Kasi Pemerintahan desa Mahendra Kusuma (31) setempat memukul dan melempar kursi ke tubuh Mahmud Albet (39).
Menurut Mahmud Albet, kejadian tersebut pada hari Selasa (2/6/2020) Kemarin bermula, ketika ia sedang memaparkan tentang siltap gaji desa yang sudah ada penyelesaiannya, kemudian Tiba-tiba datang Mahendra Kusuma (31) dari arah belakang dengan membawa kursi dan langsung memukul dan melempar dengan kursi plastik.
“Sehingga mengalami luka robek di bagian kening sebelah kiri dan memar pada bagian tangan kiri, ” Kata dia. Rabu (3/6/2020)
Atas peristiwa pemukulan tersebut, dirinya langsung melaporkan hal itu ke polres Lampung Utara, guna untuk ditindaklanjuti. Pengaduan yang diberikan korban tertuang dalam laporan bernomor : LP / 525 / B / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U tanggal 02 Juni 2020.(*/aw)