BPJS Kesehatan Metro bersama Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Mediasi Badan Usaha Tidak Patuh
BPJS Kesehatan Metro bersama Kejaksaan Negeri Tulang Bawang memanggil 2 (dua) badan usaha yang terindikasi tidak patuh menjalankan kewajibannya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, Selasa (08/12). Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang M.A Qodri, mengatakan nantinya seluruh badan usaha akan dimediasi sehingga kedua badan usaha tersebut diharapkan melaksanakan kewajibannya, dalam hal ini membayarkan iuran kepesertaan JKN-KIS.
“Jika tidak patuh, badan usaha akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, sanksi administratif maupun pidana sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang SJSN, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif. Sebagai wujud dari komitmen tersebut maka dilakukan penandatanganan komitmen oleh perwakilan badan usaha yang datang untuk melakukan pembayaran iuran,” ungkap Qodri.
Qodri menyebut, jika badan usaha masih belum memenuhi kewajibannya pada saat pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan, maka BPJS Kesehatan berhak melimpahkan permasalahan tersebut melalui bantuan hukum dalam bentuk SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada Kejaksaan di wilayah kerja BPJS Kesehatan tersebut.
Di samping itu, petugas pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Metro Ni Nyoman Suadi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang telah mendukung penuh implementasi kepatuhan badan usaha. Dengan adanya tuguran berupa sanksi yang diberikan kepada badan usaha menjadi pengingat kepada seluruh pemberi kerja untuk selalu menaati peraturan sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerjanya.
“Kita berharap semoga Pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir, sehingga semua sektor baik dari pemerintahan, lembaga penegak hukum, maupun badan usaha dapat menjalankan kewajibannya dengan optimal”, ungkap Nyoman.
Salah satu peserta mediasi, Mubarok Ulum (53) mengakui di saat pandemi Covid-19 ini banyak badan usaha yang kesulitan termasuk dirinya dalam hal finansial sehingga berdampak juga kepada ketepatan waktu untuk membayar iuran sebagai peserta JKN KIS.
“Saat ini jujur saja perusahaan saya sedikit kesulitan keuangan karena semua serba terbatas sejak adanya pandemi Covid-19. Namun, dengan adanya teguran seperti ini, kedepannya kami akan berusaha untuk selalu menjalankan kewajiban badan usaha dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS,” tutup Mubarok.