Lampung Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menahan dua Pejabat Dinas Pertanian dan Peternakan Lampura, terkait dugaan korupsi pengadaan sumur bor bersunber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015, Kamis (10/12/2020).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampura, Aditya Nugroho menjelaskan, dua pejabat tersebut adalah Rusdie Baron, S.E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, Adip Saptoputranto Bin Hamam Hasyim selaku Pejabat Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pertanian dan Peternakan Lampura.
“Untuk Rusdie, karena hasil rapid testnya reaktif, untuk sementara ditangani Posko Covid-19 dan Adip langsung dititipkan di Rutan Kotabumi,” jelas Aditya Nugroho.
Aditya menerangkan, dalam pelaksanakan program Pembangunan Irigasi Tanah Dalam (Sumur Bor), dimana program tersebut berasal dari dana APBN yang disalurkan melalui APBD.
Dinas Pertanian dan Peternakan Lampura Tahun Anggaran 2015 mengalokasikan untuk kegiatan Pembangunan Irigasi Tanah Dalam (Sumur Bor) tersebut sebanyak 25 unit sumur bor untuk 25 kelompok tani yang tersebar di Lampura sebesar Rp4.537.500.000, yang bersumber dari DAK.
Berdasarkan hasil perhitungan, terdapat selisih nilai pekerjaan pada item-item pekerjaan harga sejumlah Rp639.703.292,62 yang merupakan kerugian keuangan Negara.
Aditya menambahkan, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya. (aw).