Musyawarah Pengembangan Objek Wisata Alam Gunung Temiang Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR – Telah dilaksanakan kegiatan musyawarah bersama seluruh masyarakat penggarap lahan di puncak Gunung Temiang Sukadana Lampung Timur pada Sabtu, 28 November 2020 pukul 19.30 bertempat dikediaman Jaripudin Kepala Dusun 004 Asem Kamal Desa Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur sampai dengan selesai.

Tujuan dalam rangka untuk mencari kesepakatan tentang rencana pembangunan peruntukan kawasan wisata alam Gunung Temiang Sukadana Lampung Timur untuk dikembangkan menjadi objek wisata bernama Puncak Lampung Timur.

Hadir pada kesempatan itu, Idrus Kepala Desa Sukadana, Suttan Paku Alam tokoh Adat Sukadana, 5 Kepala Dusun se-Desa Sukadana, Ketua Rukun Tetangga (RT) se-Dusun Asem Kamal, tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh Pemuda dan seluruh masyarakat penggarap lahan di Gunung Temiang Sukadana berikut calon pengurus dan anggota Pokdarwis Sukadana.

Hasil musyawarah itu menghasilkan keputusan, dengan kesepakatan penggarap lahan di puncak Gunung Temiang Sukadana sepakat lahan garapannya diperuntukan menjadi kawasan wisata alam bernama Puncak Lampung Timur

Rencana pembangunan pengembangan Gunung Temiang Sukadana tanpa modal karena bukan dikelola Pengusaha atau pemodal, melainkan murni swadaya masyarakat bekerja bersama-sama atau kegotongroyongan. Sebelum lebih lanjut menerima bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota dan Pengusaha serta masyarakat atau sponsor sebagai donatur, baik uang maupun barang untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas khusus, sarana dan prasarana penunjang lainnya.

Masyarakat penggarap lahan di Gunung Temiang Sukadana tidak menuntut uang ganti rugi pembebasan lahan, melainkan kedepan memperoleh dana bagi hasil dari Pengurus Pokdarwis Sukadana sebagai pengelola Objek Wisata Puncak Lampung Timur.

Selanjutnya, musyawarah tersebut juga menghasilkan kesepakatan, bagi seluruh masyarakat penggarap lahan baik di lereng dan di kaki Gunung Tumiang Sukadana, kedepannya juga bersedia berswadaya bekerja bersama-sama atau bergotong royong apabila dikemudian hari pengelola memerlukan lahan untuk pembangunan pengembangan selanjutnya.

“Kita ini musyawarah bagaimana dengan pendapat bapak-bapak, Gunung Temiang Lampung Timur di Dusun 4 Asem Kamal Desa Sukadana, itu insyaallah kita jadikan tempat wisata,” kata Idrus dalam sambutannya pada Sabtu, 28 November 2020 pukul 20.00 WIB dikediaman Jaripudin Kepala Dusun 004 Asem Kamal.

“Bisa berjalan dengan dasar kita kerjasama, kita sama-sama untuk memajukan Desa kita, kenapa desa yang lain bisa kok Desa Sukadana nggak bisa, seperti di Desa Sukadana Timur sudah ada objek wisata Dam Way Negara Batin, Desa Sukadana Pasar ada Pasar Wedana, kita ada tempat yang lebih bagus lagi yaitu Gunung Temiang yang ada disini, kita jadikan pariwisata,” tambah Kepala Desa Sukadana.

“Dan itu untuk kita semua, kedepan nanti (kalau sudah) maju kita bisa usaha dan bekerja disitu, yang penting selesaikan kesepakatan dengan yang punya lahan garapan dan nggak ada (uang untuk biaya) ganti rugi, karena Gunung Temiang itu milik Pemerintah Kabupaten Timur,” tegasnya.

“Kalau saya hanya mendukung untuk memajukan Desa kita, tolong (diharap) diselesaikan dulu, bagaimana (caranya), kalau (benar-benar) sudah selesai tidak ada permasalahan lagi, kita lanjutkan (pembangunan pengembangan) untuk kedepannya,” pungkas Kepala Desa Sukadana periode kedua itu.

Ahmad Lamidi mewakili para penggarap lahan di Gunung Temiang menyetujui apabila lahan garapannya dijadikan untuk pembangunan pengembangan objek wisata Puncak Lampung Timur.

“Jadikan begini kami orang setuju, yang namanya lahan untuk wisata nggak mungkin nggak boleh,” tutur Ahmad Lamidi (55) warga Dusun Bandar Angin Desa Sukadana Tengah Kecamatan Sukadana.

Untuk pembagian dana bagi hasil atau deviden pada setiap akhir tahun anggaran dibuatkan dalam bentuk surat perjanjian bermaterai.

“Cuman itu nanti, katanya kalau sudah ada hasil baru dibagi, yang bertanggung jawab harus orangnya yang pasti, kami percayakan hanya sama orang satu, harus bikin surat (Perjanjian) diatas materai bahwa itu bagi hasil,” katanya.

Masyarakat penggarap mempercayakan pembagian dana bagi hasil dikuasakan kepada Jaripudin Kepala Dusun 004 Asem Kamal.

“Supaya kami taunya sama orang satu, jadi yang lainnya bisa kerja, kalau sebenarnya kami orang itu sudah kenal lama dengan pak Jarip, ya sama pak Jarip ajalah,” terangnya.

“Yang jelas begini, kalau sebelum dibangun harus ada pemberitahuan, seumpamanya tiga bulan lagi tanah kami mau dibangun, kalau mau nanam jagung nggak jadi nanti takutnya benturan,” jelas warga Desa Sukadana Tengah itu.

Zainal Abidin Wahid dengan gelar Sutan Paku Alam selaku tokoh Adat Marga Unyi Desa Sukadana Kecamatan Sukadana menjadi penengah dalam musyawarah tersebut.

“Bapak-bapak yang hadir semuanya, Saya hadir disini sebagai penengah, setiap ada kegiatan wisata yang sudah-sudah saya sebagai penengah. Saya ceritakan dulu nanti ini saya tengahi juga untuk mencari solusi yang terbaik,” kata Zainal Abidin Wahid.

“Saya tidak berpihak kepada Pemerintah, tidak berpihak kesini (masyarakat), saya cari supaya ketemu titik jalan yang pas,
Saya kasih contoh, waktu itu dibuatlah Taman Wisata Beringin Indah, saya dilibatkan sebagai tokoh adat.”

“Jadi kembali kesini, yang mau saya tanyakan pertama, masyarakat disini setuju apa tidak itu kuncinya (setuju jawab masyarakat yang hadir serentak) itu kunci utama.”

“Kemudian kita buat dulu panitia kecil seperti yang dibilang (Pokdarwis) panitia kecil ini yang mau terlibat disini, apa yang mau kita kelola ini belum ada dana,” ujar Zainal dengan gelar adat Suttan Paku Alam.

“Yang jelas, kita mulai bangun tempat persinggahan, mau naik kita buatkan warung, nanti dibuatkan tempat untuk sementara, jadi supaya berkembang itu nantinya, yang jelas masyarakat jangan tidak dilibatkan termasuk bapak-bapak yang bercocok tanam disitu difungsikan, nanti masuk semua.”

“Kemudian apa yang tadi dibicarakan semua saya setuju bener, nanti dari panitia ini kita ambil satu, baik dari retribusi-retribusinya, itu satu pintu yang pegang, mengatur uang sampai dapet semua, termasuk nanti ada petugas.”

“Ini kita bicara kalau sudah hasil, kita bicara pahit dulu sekarang, dari pintu masuk orang bayar ada retribusi, semua harus jelas dikemudian hari, orang yang dagang disitu nanti bayar, walaupun saya (buka warung) itu ada uang setornya, umpannya suatu saat nanti siapa tau ini berkembang bisa saja,” terang

“Nanti yang punya warung disitu, saya buka saya punya tanah disitu, saya wajib setor apa bulanan tiga ratus ribu karena keuntungan saya mungkin dua juta, saya sisihkan tiga ratus ribu untuk uang kas, itu teori, nanti sampai situ yang saya maksud,” papar tokoh Adat Marga Unyi Sukadana.

“Jadi nanti jangan sampai ada pihak yang dirugikan, kalau bicara masalah hak Gunung ini, tapi kita kembali kepada awalnya sudah salah semua, Pemerintah salah, kalau kita bicara yang sebenarnya Gunung tidak bisa dihuni orang terus terang saja.”

“Sebab yang tidak bisa dikuasai kita, laut, sungai, padang pasir ini aset negara, tapi nggak apa-apa, memang sudah salah dari awal, bapak itu ada tanah itu ada yang jual pasti aparat, tapi kita tidak bicara kesitu sebab ini sudah terlanjur.”

“Saya maklum, perlu kita sadari, kalau Gunung itu tidak bisa ditempati, yang penting sekarang yang punya hak disitu jangan dirugikan (ya jawab masyarakat penggarap) kita sudah setuju semua,” jelas sang Pendekar Ketua Persatuan Pencak Silat Kutau Lampung itu.

”Biar jelas maka dari awal saya bilang saya tidak berpihak (kemana-mana) yang penting jangan sampai pak Kades masyarakat dirugikan, jadi kedepan kita bisa, jangan nanti besok lusa, ada orang yang mau jadi pahlawan.”

“Jangan ada lagi nanti, saya yang punya ini dan itu, itu nggak ada, kita sama-sama, inget itu, jadi besok lusa ada yang mau jadi pahlawan disitu nggak bisa, kita sama-sama,” pungkas Sekretaris Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Lampung Timur.

(Ropian Kunang)

You might also like

error: Content is protected !!