
LAMPUNG – Menyikapi keseriusan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Lampung, Pejabat Penyidik Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Yusen Kaesaline memberikan dukungan atas upaya-upaya yang telah dilakukan.
Dikarenakan, pencemaran air sungai Way Sekampung dalam wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur berdampak pada ekosistem yang ada di Sungai Way Sekampung.
“Terkait makin seriusnya pencemaran di Sungai Way Sekampung yang telah berdampak pada ekosistem yang ada di Sungai Way Sekampung kami mendukung upaya-upaya yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung,” kata Yusen Kaesaline kepada metrodeadline pada Minggu, 15 November 2020 pukul 14.58 WIB melalui WhatsApp.
Tentunya masih menunggu dari hasil kajian, setelah itu, kemungkinan BBWSMS akan melakukan upaya penyidikan lebih lanjut.
“Dan tentunya masih menunggu hasil kajian tersebut, setelah itu, kemungkinan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung akan melakukan upaya Penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Apabila, nantinya terbukti perusahaan atau kelompok melakukan kegiatan yang berakibat terjadi pencemaran.
“Apabila hasil nantinya terbukti ada perusahaan atau kelompok yang melakukan kegiatan sehingga berakibat terjadinya pencemaran di Sungai Way Sekampung,” ujar pejabat penyidik Ditjen SDA Kementerian PUPR itu.
Selain disinyalir melanggar Pasal 68 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Sumber Daya Air
“Selain Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Sumber Daya Air Pasal 68,” jelasnya.
Pihaknya juga akan meninjau apakah perusahaan atau kelompok tersebut telah mengantongi ijin sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air.
“Tentu BBWSMS akan meninjau, apakah perusahaan atau kelompok tersebut sudah ada atau belum ijin Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air dari Kementerian PUPR,” terangnya.
“Sesuai Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perijinan Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air,” pungkasnya.
Rencana seorang Aktifis Lampung Timur bernama Raja Niti akan menelusuri sungai mulai dari jembatan Kenali Desa Gunung Agung Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.
“Susur sungai dapat dilakukan mulai dari jembatan Kenali Desa Gunung Agung Kecamatan Sekampung Udik, menuju lokasi suatu muara yang merupakan tembusan dari sebuah anak sungai,” kata Raja Niti pada Minggu, 15 November 2020 pukul 21.43 WIB melalui WhatsApp.
Anak sungai itu merupakan aliran sungai kecil yang melintasi tepi penampungan limbah cair sebuah perusahaan industri.
“Anak sungai itu sendiri, adalah aliran sungai kecil yang melintasi pinggiran kolam atau bak penampung limbah cair milik salah satu pabrik industri yang ada di wilayah itu,” ungkap aktifis Lampung Timur itu.
Pihaknya berharap tim penyidik bersama pihaknya turun langsung melakukan penyelidikan, berharap laporan informasi dari media dijadikan laporan resmi untuk ditindaklanjuti.
“Kami berharap tim penyidik Ditjen SDA Kementerian PUPR, BBWSMS dan DLH Propinsi dan Lampung Timur serius melakukan penyelidikan, telusuri sungai bersama kami, anggap laporan informasi dari media dasar untuk menindaklanjuti, jangan ambil sampel air dan photo baik dari pinggir aliran sungai maupun dari atas jembatan saja,” harapnya.
(Ropian Kunang/Raja Niti)
