
Metrodeadline.com – Sejumlah warga pemilik tanah dampak perluasan Jalan Cendrawasi Sumbersari Bantul bersama DPD LSM GMBI Kota Metro demo kantor Walikota Metro, Senin (9/11/2020).
Kuasa Hukum Masyarakat dari GMBI Kota Metro, Yusroni, SH.,M.H mengatakan bahwa, belum ada titik terang saat mediasi dengar pendapat bersama Wakil Walikota Metro bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang tuntutan GMBI.
“ Jadi belum jelas tadi muaranya kemana, karna didalam proses yang dilanggar Undang Undang Nomor 02 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum,”ungkapnya.
Terkait mekanisme, kata Yusroni dalam penyelesaianya melanggar lagi, dan proses mekanismenya juga melanggar dari juklat dan juknis dari UU Nomor 02 Tahun 2012.
“Jadi terkait ganti rugi tanah itu, sebelum dilakukan mekanismenya terlebih dahulu dilakukan pendataan, pemberitahuan musyawarah antara Pemerintah dengan warga pemilik tanah. Isinya memuat bahwa di daerah ini akan ada proyek perluasan jalan, tetapi disini pemerintah melalui Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang)dan Lurah tidak melakukan tahapan-tahapan yang telah ditentukan oleh UU,”jelasnya.
Menyikapi persamasalah ini, Yusroni menegaskan bahwa ada unsur pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah.
“Dalam selembaran kertas yang ditandatangani dalam kesepakatan itu adalah orang-orang sebagian bukan pemilik tanah. Disini saja sudah ada unsurpenipuan melawan hukum, seharusnya ada tanda tangan masyarakat tapi tidak tanda tangan. Nah diambil pemerintah untuk kepentingan umum pembangunan jalan,”paparnya.
Tentunya, kami dari GMBI peyelesaian ini tidak bisa dan harus ada payung hukumnya. Baik itu jalan tol, jalan provinsi, bahkan jalan kabupaten itu harus berdasarkan aturan dan meknismenya. Nah meyikapi persoalaan ini pemerintah harus membentuk tim untuk di SK dalam menyelesaikan permasalahan yang saat ini belum menemui titik terang.
“Bahkan yang menjadi masalah proyek ini sudah selesai, sudah ada anggaran negara yang keluar. Nah disinilah tindak pidananya, karna mekanisme sudah melawan hukum yang telah ditetapkan oleh UU. Ini ranah harusnya sudah di Kepolisian dan Kejaksaan sgar mengusut tuntas akar permasalahan agar kedepan pemerintah lebih selektif dan hati-hati terkait masalah tanah di Bumi Sai Wawai,”tandasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Metro, Djohan, SE menyatakan kesimpulanya dalam permasalahan ini, satu sertifikat selesai sebelum kepemimpinan pak Pairin dan Djohan (saya red) selesai, karna pelebaran sudah berjalan.
“Masalah ada atau tidak ganti rugi. Kita kumpulkan lagi pemilik tanah, ada mekanisme dan ada aturannya. Itu ada zona-zonanya tidak bisa simpulkan harga permeternya sekian. Insyaallah segera selesai, segala sesuatunya kita minta ini disaksikan ada aparatur semua. Pokoknya sebelum Pairin-Djohan selesai jabatanya masalah pembebasan tanah ini clear,”ujarnya.
Djohan kembali menegaskan akan action telebih dahulu. Meskipun proses penganggaran ganti rugi tanah bisa belakangan.
“Kita mendapat laporan dari Pak Lurah, bahwa itu ada kesepakatan tidak ada ganti rugi makanya tidak dianggarkan oleh Pemkot Metro. Karna mengetahui dari pak Lurah ada hibah tanah tapi tidak ganti rugi, itu yang menjadi dasar pemerintah mengaggarkan untuk pembangunan jalan. Sudahlah kita tidak usah saling menyalahkan, tapi bagiamanya caranya kedepan bisa lebih baik lagi untuk kepentingan masyarakat luas,”pungkasnya. (*)
Penulis : Fredi Kurniawan Sandi
