
LAMPUNG TIMUR – Video pengendara mobil membuang kantong sampah sembarangan ke aliran Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Minggu (18/10/2020), viral di sosial media, dikutip dari artikel kompas.com
Pengendara mobil Daihatsu jenis Blind Van dengan pelat nomor B 9338 FCC membuang empat kantong plastik sampah besar dari pinggir jalan dengan santai.
Saat membuang kantong sampah itu, pengendara mobil tampak berjalan lurus ke depan.
Padahal, di sekeliling Jalan Kalimalang itu tampak ramai pengendara lainnya. Setelah videonya viral di media sosial, kini pemilik mobil tersebut menyerahkan diri.
Sempat dicari polisi hingga Pemkab Bekasi
Seusai videonya viral, polisi mencari tahu siapa yang membuang kantong sampah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Dwi Prasetya mengatakan, pihak kepolisian mencari pelaku yang membuang sampah sembarangan agar diketahui jenis sampah yang dibuang.
Sebab, dikhawatirkan sampah yang dibuang tersebut adalah sampah limbah.
“Dilihat dahulu bentuk sampahnya. Bisa (dikenakan sanksi), tetapi ini tipiring (tindak pidana ringan),” ucap Dwi saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).
Tidak hanya polisi, Pemkot Bekasi juga ternyata menyoroti perbuatan pengendara mobil yang membuang kantong sampahnya sembarangan.
“Hal tersebut merupakan perilaku buruk, terlebih sebentar lagi musim penghujan,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam cuitannya di akun Twitter @mastriadhianto.
Pihak Pemkot Bekasi bersama Pemkab Bekasi langsung mengecek dan mengangkut sampah yang dibuang sembarangan oleh pengendara mobil di area Kalimalang.
Menurut dia, dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.
“Masalah sampah memang jadi hantu bagi negeri ini. Lewat berbagai bukti di jagat maya, banyak yang belum meninggalkan kebiasaan membuang sampah sembarangan. Dibutuhkan kesadaran untuk sama-sama menjaga kebersihan lingkungan, budaya buang sampah pada tempatnya harus kita bangun bersama,” ucap dia.
Menyerahkan diri
Selang sehari videonya viral di media sosial, akhirnya pelaku yang membuang sampah sembarangan tersebut menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi pada Kamis (22/10/2020).
Ada tiga orang yang terekam video membuang sampah di pinggir Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Ruko Kalimalang Indah, Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Mereka adalah Abun Gunawan sebagai pemilik mobil, Rahmat yang bertindak sebagai sopir, dan Agung seorang kondektur.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, sampah yang dibuang ke Kalimalang itu berisi limbah domestik, yaitu sisa pesta ulang tahun anak Abun.
“Hari Minggu, 18 Oktober 2020 sekitar pukul 17.30 WIB ada pembuangan sampah di dalam kantong plastik berwarna hitam, kurang lebih sebanyak empat kantong plastik yang dibuang kenek berisi sisa udang, ikan. Kardus sisa acara ulang tahun anak Abun,” ujar Hendra.
Terancam denda Rp 50 juta
Ia mengatakan akan menyerahkan kasus itu ke Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Tiga pelaku itu melanggar Pasal 20 juncto Pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Perda tersebut, pelaku bisa terancam kurungan penjara enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
“Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda ini dipidana dengan kurungan enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” tutur dia.
Sementara, rencana rapat koordinasi (Rakor) di Propinsi Lampung Kabupaten Lampung Timur Kecamatan Sukadana Desa Sukadana Pasar masyarakat yang membuang sampah sembarangan dilingkungan eks terminal Kota Sukadana dan sekitarnya belum dilaksanakan.
Sedangkan, diluar pagar disamping rumah dinas Camat Kecamatan Sukadana telah ditertibkan dengan cara bunker sampah ditiadakan dan kini dipasang biner himbauan.
Sementara, Kepala Desa Sukadana Pasar, Delly Solthoni menunggu-nunggu rapat koordinasi (rakor) yang direncakan sejak pertengahan September 2020.
“Belum ada,” kata Delly kepada metrodeadline singkat belum lama ini melalui WhatsApp.
Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Lampung Timur siap menegakkan Perda dan Perundang-undangan.
“Untuk menerapkan Perda yang dimaksud, pol PP Kabupaten Lampung Timur selalu siap untuk melaksanakan penegakan Perda tersebut,” kata Saiful Bahri pada 16 September 2020 pukul 17.09 WIB melalui WhatsApp.
Camat Kecamatan Sukadana, Sahrun turun tangan langsung membersihkan sampah yang terletak disamping rumah dinasnya.
“Iya itu kita yang membersihkan, saya sudah laporan minta dibersihkan akhirnya sampai penuh bak sampah itu kita bayar orang,” kata Sahrun pada Jum’at, 23 Oktober 2020 pukul 18.43 WIB melalui sambungan handphone.
Iapun rela berkorban mengeluarkan uang untuk biaya membuat banner, membeli obat pembasmi rumput dan upah tenaga kerja.
“Banner beli sendiri tidak ada yang memberi uang, nunggu dari mereka yang mau memberi terlalu lama, kita yang buat itu,” tambah Camat Kecamatan Sukadana.
Rencananya, ia akan membuat banner yang lebih panjang apabila masyarakat masih membuang sampah sembarang.
“Saya mau bikin yang lebih panjang lagi kalau masih ada mereka yang buang sampah, mau disambung lagi, sudah kita semprot itu dan dibakar,” terangnya.
“Lumayan kita keluar uang masang banner, bayar upah orang kerja, takut kalau suatu waktu pak Bupati keliling liat sampah numpuk apalagi baunya sampai masuk ke rumah,” jelasnya.
Kini dilingkungan sekitar Kantor Kecamatan Sukadana dan rumah dinas tampak lebih bersih dari sebelumnya kotor dan bau.
“Ini bukti Kecamatan sudah sip, katakan dengan petugas, di pasar itu banyak sampah di tempat kalian eks terminal, di lingkungan kita dijaga terus kebetulan ada yang piket,” pungkas Sahrun dengan lega.
(Ropian Kunang)
