
Metrodeadline, Lampung Utara – Salah satu komoditi utama yang ada di Lampung Utara adalah Singkong atau Manihot Utilissima, bahkan Indonesia merupakan penghasil singkong peringkat 4 (Empat) di Dunia berdasarkan Food and Agriculture Organization (FAO) dengan hasil produksi 20 juta ton pertahun.

Namun kesajahteraan petani singkong, terutama di Lampung Utara masih memprihatinkan. Hal ini disebabkan oleh anjloknya harga singkong yang berkisar Rp 800 – 900,- per kilogram dan potongan yang mencapai 28 persen.
Hal ini menyebabkan massa yang tergabung dalam Persatuan Petani Singkong Lampung Utara menggelar aksi damai di depan pintu masuk Pabrik Tapioka PT. Teguh Wibawa Bakti Perkasa Sinar Laut (TWBP-SL) di Desa Kalicinta. (21/10/2020).
Pada aksi tersebut massa menuntut normalisasi harga dan potongan (rafaksi) yang dinilai sangat merugikan petani.
Kemudian Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara (Lampura) yang di wakili oleh Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan, Hendri, SH, MH; Kadis Pertanian, Drs. Sofyan, MM serta Ketua DPRD Lampura, Romli, A. Md melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan.
Selama negosiasi berlangsung, massa tetap berorasi meyampaikan aspirasi para petani singkong.
Koordinator aksi, Risky Apriyansyah menyampaikan bahwa harga singkong yang di tentukan oleh pihak perusahaan dinilai tidak berbanding lurus dengan harga jual tapioka yang cenderung naik dan potongan rafaksi yang tidak transparan.
“Kami menilai pabrik sudah terlalu diuntungkan dengan singkong, sebab hasil produksi tidak hanya tapioka, tetapi kulitnya juga laku hingga ampasnya pun bisa laku,” Paparnya.
Setelah beberapa saat, Ketua DPRD Lampura dan rombongan keluar dari pabrik bersama dengan Koordinator Produksi, Subandi. Romli menyampaikan bahwa hasil diskusi tersebut pihak perusahaan meminta tenggat waktu hingga tanggal 27 Oktober 2020 dengan alasan pihak PT. TWBP akan berkoordinasi pada Pemilik Pabrik mengenai aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi.
“Saya tidak bisa mengambil keputusan, hal ini harus dikoodinasikan ke pemilik pabrik dan melaporkan aksi hari ini,” ujar Subandi.
Kemudian Ketua DPRD Lampura, Romli berjanji akan mengawal kesepakatan ini hingga waktu yang telah di sepakati.
“Saya mempertaruhkan jabatan untuk kepentingan masyarakat, jika tanggal 27 Oktober nanti tidak ada keputusan, maka saya sendiri yang akan memimpin aksi,” tegasnya.
Aksi tersebut diakhiri dengan penandatangan kesepakatan antara Pihak Perusahaan, Ketua DPRD dan Pemerintah Daerah disaksikan oleh massa untuk menunda hasil keputusan hingga tanggal 27 oktober 2020. (AW)
