
LAMPUNG TIMUR – Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur, Ulfa Laida Suhaimi,S., Sos cagar budaya di Lampung Timur telah didata di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Lampung hanya terdapat unit 4 bangunan saja.
Keempat bangunan cagar budaya yaitu gedung SMPN 1 Sukadana, Kantor Pos, gudang garam dan bangunan rumah tenaga medis disekitar bangunan Objek Wisata Sesat Agung Sukadana Lampung Timur.
“Yang sudah terdata dari (Disdikbud) Provinsi masuk dalam cagar budaya dari zaman Belanda yaitu SMPN 1 Sukadana, Kantor Pos, gudang garam dan rumah dokter yang sudah ditempati, artinya sudah terdata oleh Provinsi” kata Ulfa Laida kepada metrodeadline pada Rabu, 14 Oktober 2020 jam 11.00 WIB diruang kerjanya.
Pihaknya belum mengetahui bangunan tangga buatan Belanda, rumah dinas Wedana depan pondasi kantor Wedana dan sumur serta Puskesmas Sukadana.
“Kalau bangunan tangga buatan Belanda, lokasi kantor Wedana, rumah dinas Wedana dan sumur dan Puskesmas saya juga belum tau,” kata Ulfa panggilan Ulfa Laida Suhaimi.
Rencananya, tahun 2020 akan keliling mencari data cagar budaya untuk dijadikan buku dengan cara mengajak para guru-guru sekolah khususnya guru sejarah.
“Untuk tahun (2020) ini, rencana kami mau keliling untuk buat buku ngajak guru-guru utamanya guru sejarah, nanti kita turun ngecek dimana lokasi.”
Setelah ditemukan lokasi situs bersejarah baru kemudian menurunkan arkeolog, sayangnya Oki arkeolog tak lagi menjadi Kasi Kebudayaan Disdikbud Propinsi Lampung.
“Nanti kita nyari arkeolog dari provinsi, dulu Kasi Cagar Budaya Pak Oki itu memang arkeolog tapi sayangnya dia sudah pindah tidak di situ lagi.”
“Kalau tadinya dia masih aktif di situ bisa kasih tahu bahwa ada temun ini, dia turun, sekarang kami ini bingung sementara yang ada di situ sekarang ini baru.”
Berhubung dampak pandemi covid-19 terjadi efisiensi anggaran untuk bidang kebudayaan Disdikbud Kabupaten Lampung Timur.
“Berhubung covid 19 jadi efisiensi (anggaran) bagaimana kami mau turun, saya mana tahu ada tangga buatan Belanda, hanya tahu waktu ada acara ke Sesat Agung, di sebelah mana bangunan tanggal buatan Belandaya.”
“Ya sudah nanti kapan-kapan mau ajak mereka melihat tangga bangunan Belanda itu sebenarnya mau keliling mengenal di mana lokasi cagar budaya,” pungkasnya.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011-2031 Paragraf 6 Kawasan Peruntukan Wisata Pasal 38 Ayat (3) huruf b.
Pasal 38
(1) Kawasan peruntukan pariwisata di Kabupaten Lampung Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f, terdiri dari:
a. kawasan peruntukan wisata budaya;
b. kawasan peruntukan wisata alam; dan
c. kawasan peruntukan wisata buatan.
(2) Kawasan peruntukan wisata budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Taman Purbakala Pugung Raharjo yang merupakan peninggalan zaman Megalitik berlokasi di Kecamatan Sekampung Udik dengan luas kurang lebih 30 (tiga puluh) hektar ;
b. Desa Tradisional Wana berlokasi di Desa Wana Kecamatan Melinting dengan luas kurang lebih 37 (tiga puluh tujuh) hektar; dan
c. Museum Budaya yang merupakan pusat sanggar kesenian berlokasi di Kecamatan Sukadana dengan luas kurang lebih 4 (empat) hektar.
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Pasal 5
Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria:
berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Pasal 53
Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif.
Kegiatan Pelestarian Cagar Budaya harus dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli Pelestarian dengan memperhatikan etika pelestarian.
Tata cara Pelestarian Cagar Budaya harus mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya pengembalian kondisi awal seperti sebelum kegiatan pelestarian.
Pelestarian Cagar Budaya harus didukung oleh kegiatan pendokumentasian sebelum dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan keasliannya.
Sebelumnya telah diberitakan metrodeadline pada edisi Jumat, 9 Oktober 2020 berjudul, Layaknya Bangunan Peninggalan Hindia Belanda di Sukadana Dikembangkan Menjadi Cagar Budaya.
(Ropian Kunang)
