
Jakarta – Lewat Perpres, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan jenis dan jumlah vaksin Corona (COVID-19). Pelaksanaan vaksin Corona dilakukan pada 2020, 2021, dan 2022.
Hal tersebut diatur lewat Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang diakses dari situs Kemensetneg, Rabu (7/10/2020). Berikut ini ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) Perpres:
Selegkapnya, https://news.detik.com/berita/d-5203519/lewat-perpres-jokowi-perintahkan-vaksinasi-corona-tahun-2020-2022
