
LAMPUNG TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menggelar rapat paripurna tentang pengambilan keputusan atas 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) pada Senin, 21 September 2020.
Melalui rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Ali Johan Arif tersebut, legislatif memberikan persetujuan terhadap 4 raperda, sedangkan 1 raperda diantaranya belum disetujui.
Raperda yang disetujui diantaranya raperda tentang pembentukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Lampung Timur dan pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Guruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lampung Timur.
Sedangkan raperda yang belum mendapat persetujuan dewan adalah raperda tentang rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2020 – 2037.
Pasalnya, panitia khusus (Pansus) menilai substansi raperda tersebut masih selaras dengan peraturan tentang tata ruang dan zonasi wilayah.
Sehingga masih perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertingkat tentang perumahan dan pemukiman yang terbaru.
“Raperda RP3KP masih perlu pengkajian lebih mendalam,” kata Imam Zaki juru bicara Pansus I melalui rapat paripurna yang juga dihadiri Bupati Lamtim Zaiful Bokhari seperti dikutip dari artikel radarlampung.co.id.
Saat menyampaikan sambutannya, Bupati Kabupaten Lampung Timur, Zaiful Bokhari menyatakan akan segera menyampaikan hasil rapat paripurna itu ke Pemerintah Propinsi (Pemprop) Lampung untuk dilakukan evaluasi. (rk/wid/wdi)
