
LAMPUNG – Satu unit kendaraan roda empat milik warga Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung disita oleh oknum petugas leasing, hal itu disebabkan angsurannya menunggak selama 3 bulan berturut-turut.
Untuk sementara, meskipun telah melakukan penyitaan, namun petugas leasing masih memberikan tenggang waktu agar supaya pemilik kendaraan dapat melunasi tunggakannya itu.
“Ada mobil kawan saya, sudah 3 bulan nggak bayar (angsuran) diambil leasing, itu masih bisa diurus apa enggak,” kata Sobri kepada metrodeadline pada Minggu, 20 September 2020 pukul 14.10 WIB melalui sambungan telepon seluler dari Raja Basa Bandar Lampung.
Terjadinya tindakan penyitaan lantaran pemilik kendaraan telah menandatangani surat penyitaan, sehingga pihak leasing datang mengambil mobil.
“Cuma begini, umpama seperti saya ngambil mobil atas nama (anda), anda sudah tanda tangan, seperti itu, maka diambil oleh leasing,” terang Sobri.
“Jadi leasing sudah tinggal datang saja ke rumah ngambil mobil ibarat seperti itu, bagaimana kira-kira hal itu.”
Sobri minta saran pendapat, apakah mobil tersebut masih bisa dipertahankan, kini posisi kendaraan telah berada di Kantor leasing di Pasar Unit 2 Kabupaten Tulang Bawang.
“Posisi mobil masih di kantor leasing unit 2, dia diberi waktu seminggu untuk melunasi tunggakan 3 bulan itu supaya bisa diambil, orangnya sekarang masih sama saya di Raja Basa Tanjung Karang,” pungkasnya.
Mengutip dari artikel cejaka.com, memiliki kendaraan berupa mobil atau sepeda motor melalui pengajuan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari bank atau perusahaan pembiayaan multifinance(leasing) sudah menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia. Kemudahan memiliki barang secara cepat dengan berutang, jelas lebih menggiurkan ketimbang harus menabung lama demi bisa menunggangi kendaraan idaman.
Sayangnya, banyak nasabah KKB tidak memperhitungkan jumlah penghasilan yang berpengaruh pada kemampuan bayar utang pokok maupun bunga yang ditagih perusahaan leasing setiap bulannya.
Idealnya, cara aman untuk mengelola penghasilan atau gaji bulanan kamu adalah dibagi ke empat pos dengan rumus 50-10-10-30.
Rinciannya, setengah dari penghasilan dialokasikan untuk pengeluaran pokok yang rutin dibayarkan seperti membayar listrik, belanja makanan sehari-hari, uang sekolah anak, uang operasional untuk kerja, membeli bensin, makan di restoran di akhir pekan, membayar tagihan telepon, menggaji asisten rumah tangga, iuran kebersihan dan keamanan tempat tinggal, dan lainnya.
Kemudian 10 persen disisihkan untuk tabungan, 10 persen untuk dana darurat, lalu yang terakhir 30 persen untuk mencicil utang. Mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), KKB, kartu kredit, dan utang lainnya.
Jadi kalau porsi pembayaran utang kamu melebihi 30 persen dari penghasilan, dijamin bakal mengganggu pos pengeluaran yang lain. Kan nggak lucu, punya mobil atau sepeda motor model terbaru di rumah yang dibeli secara kredit tetapi tidak punya uang lagi buat beli bensin.
Potensi kredit macet
Dengan kondisi besar pasak dari pada tiang seperti ini, sering kali yang terjadi adalah nasabah KKB tidak memenuhi kewajiban membayar cicilan ke leasing.
Sehingga untuk tetap mempertahankan kualitas kredit, perusahaan leasing akan melakukan penarikan terhadap kendaraan bermotor dari nasabah yang cicilannya menunggak dan melewati batas yang ditetapkan selama beberapa bulan.
Namun dalam melakukan penarikan, pihak multifinance alias leasing tidak boleh melakukannya sembarangan. Ada prosedur yang harus dipatuhi oleh leasingdalam menarik mobil atau sepeda motor yang kreditnya macet.
Jadi bagi kamu yang tengah terjebak dalam kondisi tidak mengenakkan seperti ini, ada baiknya memastikan prosedur penarikan kendaraan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Setidaknya ada 5 prosedur penarikan kendaraan yang harus dipatuhi leasing, yaitu:
1. Landasan hukum
Kamu pasti sering mendengar cerita atau bahkan pernah mengalami, pihak leasingmelakukan penarikan kendaraan yang macet cicilannya secara paksa. Hal tersebut tidak dibenarkan!
Sebab, ketentuan penarikan kendaraan yang dibeli secara kredit termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.
2. Wajib menunjukkan sertifikat jaminan fidusia
Peraturan itu menyebutkan, leasing yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan secara kepercayaan (fidusia) wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia. Ketentuan ini sesuai Undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia.
Selain itu, pihak leasing dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor. Apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan leasing tersebut.
3. Tahapan penarikan
Dikutip dari laman Sikapi Uangmu yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktur Pemasaran PT Mandiri Tunas Finance, Harjanto Tjitohardjojo mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui leasing sebelum melakukan tindakan penarikan. Antara lain:
Notifikasi jatuh tempo angsuran
Dalam tiga sampai dengan satu hari sebelum jatuh tempo angsuran, leasingwajib mengirimkan pesan singkat untuk mengingatkan masa pembayaran kepada nasabah.
Melakukan penagihan sampai memberi surat peringatan
Jika masa pembayaran telah melewati satu hari sampai tujuh hari, perusahaan akan menghubungi nasabah. Apabila masa pembayaran telah melewati delapan hari sampai dengan 30 hari, perusahaan pembiayaan akan mengutus tenaga penagihan untuk mendatangi alamat nasabah tersebut dan menyampaikan surat peringatan.
Dalam melakukan penagihan, pihak leasingjuga tidak boleh sembarangan. OJK mewajibkan setiap tenaga penagih memiliki sertifikasi profesi dari lembaga yang ditunjuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melakukan uji sertifikasi yaitu PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede menyatakan, kewajiban sertifikasi profesi bagi tenaga penagihan itu ada dalam Peraturan OJK Nomor 29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Menarik kendaraan
Proses penarikan akan dilakukan apabila pembayaran cicilan telah melewati dua kali masa angsuran. Sebelumnya, perusahaan pembiayaan telah mendapatkan konfirmasi dari nasabahnya apakah akan tetap mencicil angsuran dengan menjadwal ulang pembayaran, atau secara resmi memutus kontrak. Jika keputusannya adalah memutus kontrak, maka penarikan kendaraan bisa dilakukan secara legal.
4. Penarikan kendaraan bisa melibatkan polisi
Apabila telah memenuhi seluruh prosedur dan hak fidusia tersebut, maka pihak leasing diperbolehkan melakukan penarikan kendaraan dari nasabah.
Menurut Harjanto, prosesnya bisa dilakukan dengan melibatkan pihak berwajib, tim internal perusahaan, maupun tim eksternal perusahaan.
“Hal itu disesuaikan dengan tingkat kesulitan penarikan kendaraannya,” tegasnya.
5. Masa tenggang dua minggu
Harjanto menambahkan, setelah kendaraan ditarik maka leasing wajib memberikan waktu selama dua minggu kepada nasabah untuk menebus kendaraan tersebut sesuai jumlah tunggakan angsuran berikut bunga dan dendanya.
“Jika tidak ditebus, maka akan dilakukan lelang. Data nasabah yang bermasalah itu akan masuk dalam daftar hitam APPI dan bank,” jelas Harjanto.
Dikutip dari artikel liputan6.com, Praktik penagihan kredit kendaraan oleh juru tagih utang atau debt Colectorm memang menjadi hal yang lumrah dalam bisnis pembiayaan.
Bahkan, sering kali terjadi penarikan mobil atau motor secara paksa di jalanan karena angsuran yang memang tidak lancar dari nasabah atau debitur.
Namun, menjadi tidak wajar jika praktik tersebut berlangsung di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 yang tengah mewabah di Indonesia.
Pasalnya, untuk memutus mata rantai penyebaran virus, seseorang diwajibkan untuk melakukan social distancing atau physical distancing.
Tapi, hal tersebut justru menjadi kesempatan untuk para penagih utang, karena tahu pemilik rumah pasti tidak sedang bepergian dan gampang ditemui dibanding hari biasa.
Hal inilah yang dialami oleh salah satu nasabah yang ditagih oleh oknum debt collector dari Astra Credit Companies (ACC).
Bahkan, para oknum penagih utang ini sampai menghampiri rumahnya yang berlokasi di Jakarta Selatan, yang terjadi pada beberapa waktu lalu, Rabu (1/4/2020), karena memang ada keterlambatan pembayaran cicilan mobil untuk perusahaannya yang bergerak di bisnis penyewaan mobil.
“Mereka masuk tanpa izin dan sepengetahuan nasabah menagih hingga masuk kedalam rumah nasabah, membuat kericuhan, sampai mengakui dan menggunakan atribut dari perusahaan pembiayaan tanpa adanya surat tugas yang jelas,” jelas nasabah yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut kepada Liputan6.com, ditulis Senin (13/4/2020).
Permasalahan ini memberatkan nasabah, karena pembiayaan kendaraan ini sejatinya menggunakan nama perusahaan dan bukan pribadi. Sehingga, menurut sang nasabah, sebaiknya permasalahan ini memang diselesaikan di kantor, bukan di rumah pribadi.
“Kami cukup kecewa, karena kami sudah melakukan pembayaran bukan sebulan dua bulan, tapi sudah 30 bulan. Penagihan sekitar empat mobil, dan setiap waktu kan berjalan terus serta pada Maret menurut orang keuangan saya ada komunikasi, tapi belum ada jalannya. Mereka memberikan solusi, tapi kita tetap bayar bunga. Kita ada keterlembatan sekitar dua bulan atau 80 harian,” jelas sang sumber
Sementara itu, Liputan6.com berusaha untuk mengonfirmasi masalah tersebut kepada pihak ACC. Sejatinya, bagaimana prosedur yang dijalankan perusahaan pembiyaan dalam proses penagihan kredit, sehingga harus menggunakan jasa penagih utang atau debt collector.
“Pada dasarnya ACC mengedepankan langkah persuasif bagi debitur yang mengalami k…
