Persoalan Sembarangan Buang Sampah, Kepala DLHPP Lamtim, Hanafi : Akan Segera Dikoordinasikan …

LAMPUNG TIMUR – Persoalan tentang tindakan sembarangan buang sampah didepan eks terminal Kota Sukadana, akan disikapi secara tegas oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Permukiman dan Pertanahan (DLHPP) Kabupaten Lampung Timur, KMS Tohir Hanafi Mas Putra.

Pihaknya akan dengan segera melakukan koordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP) Kabupaten Lampung Timur sebagai penegak Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur, Camat Kecamatan Sukadana dan Kepala Desa Pasar Sukadana, untuk menindaklanjuti.

“Siap, terkait dengan persoalan tersebut akan segera di koordinasikan dengan Pol PP sebagai penegak Perda serta camat dan kadesnya, untuk menindaklanjutinya,” tegas Hanafi kepada metrodeadline.com pada Selasa, 15 September 2020 pukul 13.24 WIB melalui WhatsApp.

Sebelumnya, himbauan telah dengan tegas disampaikan baik oleh Pemerintah Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana bahkan sampai Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Lampung Timur (Lamtim) melalui Dinas Lingkungan Hidup, Permukiman dan Pertanahan (DLHPP) Kabupaten Lampung Timur turut andil turun tangan.

Sayangnya, himbauan yang disampaikan oleh Pemdes Pasar Sukadana maupun Pemdakab Lamtim berlaku untuk seluruh elemen warga masyarakat Dusun Tegal Sari dan Capang serta sekitar pada khususnya, Desa Pasar Sukadana umumnya agar tidak membuang sampah sembarangan masih tetap saja tidak dihiraukan malahan diabaikan.

Lokasi pembuangan sampah, mulai dari sepanjang ruas badan jalan Hi. Nawawi didepan eks terminal Kota Sukadana, di jembatan sampai menuju kearah jalur dua ruas badan jalan Soekarno-Hatta dan ditempat-tempat lain yang dipandang sebagai tempat yang cukup strategis.

“Butuh perhatian lebih dari aparatur Desa maupun Pemda, untuk dibuatkan rambu-rambu sekaligus penampungan sampah yang memadai disekitarnya, apalagi terdapat dipusat ibukota kabupaten …,” Kata Jamal Hamdan Sanjaya,SP pada Selasa, 15 September 2020 jam 08.21 WIB cucu Hi. Muchtar almarhum penghibah lokasi eks terminal Kota Sukadana sekitar 2001 di Dusun Tegal Sari berbatasan dengan Dusun Capang-Merdeka Desa Pasar Sukadana yang telah terbengkalai sejak sekitar tahun 2005 yang silam.

Jalan Hi. Nawawi akses untuk menuju ke eks terminal Kota Sukadana merupakan lintasan bagi seluruh warga masyarakat, aparat maupun pejabat, utamanya para pejabat dan personil Kodim 0429/Lamtim pada saat melaksanakan kegiatan olahraga.

“Eks terminal kan ramai setiap detik dilalui warga, aparat maupun pejabat yang melintas, edukasi dan penerapan langsung dilapangan dibutuhkan … guna meningkatkan kepedulian masyarakat dan menjaga kebersihan lingkungan,” imbuh Jamal panggilan keseharian Jamal Hamdan Sanjaya.

“Terlebih kita sedang dalam proses melaksanakan membangun dan akan berkembang menjadi lebih baik, sarana prasarana ditingkatkan, sumber dayanya lebih ditingkatkan,” pungkas pemuda lajang.

Apa seharusnya sangsi yang pantas diberikan bagi para oknum warga masyarakat yang dinilai tak menghiraukan himbauan agar tidak mengulangi kembali kebiasaan perbuatan buruk mereka buang sampah sembarangan.

“Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan Menjadi Tanggung Jawab Kita Bersama,” demikian himbauan yang telah disampaikan oleh Delli Soltoni Sanjaya Kepala Desa Sukadana melalui papan penomoran rumah pada tahun 2018 lalu khususnya di seluruh rumah warga Desa setempat.

Bahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui pihak Dinas Lingkungan Hidup Permukiman dan Pertanahan juga telah menyampaikan himbauan melalui papan informasi.

“BUANGLAH SAMPAH PADA TEMPATNYA,” tegas Pemdakab Lamtim melalui DLHPP Lamtim pada tahun 2019 lalu.

Tegas, melalui papan informasi, tertulis sangsi pidana sebagaimana terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, namun hal itu tetap diabaikan oleh masyarakat.

Terdapat beberapa jenis sampah yang berasal dari rumah tangga maupun rumah makan serta lainnya baik sampah organik, anorganik dan sampah bahan berbahaya dan beracun (B3).

(Ropian Kunang)

You might also like

error: Content is protected !!