Hukum

Ketua GMBI Distrik Lampung Timur Sambangi Inspektorat

1749
×

Ketua GMBI Distrik Lampung Timur Sambangi Inspektorat

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Lampung Timur, Burhanudin memenuhi undangan dari Inspektorat Kabupaten Lampung Timur.

Tujuan untuk dimintai keterangan terkait penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sumber dana desa (DD) 2020 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Labuhan Ratu III Kecamatan Labuhan Ratu.

Anggaran itu dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT) dan pemberian bantuan masker program setengah milyar masker kepada warga masyarakat Desa setempat.

“Kami, LSM GMBI hari ini di undang oleh Inspektorat Lampung Timur terkait masalah penyalahgunaan atau korupsi dana desa di Desa Labuhan Ratu III,” tutur Burhanudin pada Rabu, 10 September 2020 jam 11.30 WIB usai dimintai keterangan diruang Irban III.

“Pada intinya, mereka menanyakan, apa-apa yang sudah kita klarifikasi di bawah sesuai dengan surat laporan kita yang sudah disampaikan semua di sini,” kata Ketua LSM GMBI Distrik Lampung Timur itu

“Tidak ada rekayasa atau kami memaksa masyarakat, jadi kami meminta kepada Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan,” terang Burhan panggilan akrab Burhanudin.

“Dan menyerahkan apa saja hasil dari pemeriksaan tersebut kepada Kejari, supaya, Kejari bisa bertindak secara tegas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait masalah itu,” tegasnya.

Ketua Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah III Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Ibnu Santoso mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan pengaduan dari Kejaksaan Negeri Sukadana.

“Pada prinsipnya begini, kami menerima limpahan pengaduan dari Kejaksaan, meminta untuk ditindaklanjuti,” kata Ibnu Santoso.

Pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan dan dalam tahap pengumpulan data.

“Menindaklanjuti sesuai aturan, kita masih pengumpulan data, keterangan sedang berjalan, kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Ketua Irban Wilayah III itu.

“Kami ini (melaksanakan tugas) sesuai aturan, hasilnya kita tunggu nanti baru bisa di ekpos saat ini sedang berjalan,” urai Ibnu.

Disinggung Kepala Desa Labuhan Ratu III menyampaikan laporan APBDes triwulan maupun akhir tahun kepada BPD Desa setempat merupakan suatu keharusan.

“Itu nanti, karena ini belum akhir tahun (2020), untuk tahun 2019 iya laporan Kepala Desa itu merupakan laporan tahunan harusnya BPD terima,” jelasnya.

Untuk lebih lanjut terkait mekanisme penyampaian laporan realisasi triwulan dan tahunan APBDes kewenangan Dinas PMD Kabupaten Lampung Timur.

“Lebih lanjut mekanisme itu tanyakan ke Dinas PMD sebagai OPD yang paling berwenang menangani itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, telah diberitakan pada edisi Selasa, 9 September 2020 dengan judul, Aksi Demo Digelar GMBI Dampingi Ratusan Warga Didepan Kejari.

(Ropian Kunang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!